Lalu, Madzhab Syafi’i tidak membolehkan pembayaran fidyah secara tunai. Jika ingin membayar fidyah dengan uang, maka mengikuti standar Madzhab Hanafi.
Untuk fidyah, sebagian besar ulama berpandangan kadarnya adalah 1 mud atau 1 kg kurang untuk satu hari tidak berpuasa. Sedangkan ulama hanafiah berpendapat setengah sha’ atau 2 mud (setengah dari ukuran zakat fitrah).
Jika dikonversi ke rupiah bisa mengikuti dua cara:
Pertama, disesuaikan dengan bahan makanan pokok atau harga makanan jadi. Jadi fidyah disesuaikan dengan harga satu porsi makanan yang standar yang berlaku pada lingkungan terdekat. Untuk Jakarta dan sekitarnya saat ini , misalnya, sekitar Rp30.000 untuk satu menu standar. Berarti satu hari tidak berpuasa dapat menggantinya dengan membayar fidyah Rp30.000.
BACA JUGA:Hj Ratna Machmud Bayar Zakat Mal Rp 200 Juta
Kedua, membayar fidyah dilakukan dengan cara memberi makan orang fakir miskin. Dan pembayarannya bisa diwakilkan.
Hal ini dikarenakan pembayaran fidyah adalah ibadah maaliyah (harta) bukan ibadah fardiyah (personal yang bersifat fisik).
Untuk ketentuan penyaluran fidyah yang diberikan kepada fakir dan miskin, maka tidak ada ketentuan demikian karena di Al Quran hanya disebut “Fidyah memberi makan orang masaakin (miskin).”
Lalu, dari hadis hanya disebut Mud atau Shaa untuk takaran beras atau makanan pokok.
BACA JUGA:Ternyata ini Hukuman Bagi Orang yang Tidak Berzakat
Penyaluran fidyah dapat diwakilkan oleh pihak lain, seperti lembaga yang mengelola dan memiliki data komprehensif seputar golongan fakir miskin, sehingga fidyah disalurkan secara tepat sasaran.(*)