Perkim Segera Perbaki 2 Rumah Rusak Akibat Angin Puting Beliung

Senin 25 Mar 2024 - 21:45 WIB
Reporter : M YASIN
Editor : M YASIN

BACA JUGA:Heboh Postingan FB dan WA Ada Setoran di Kamar Blok, Begini Penjelasan Kalapas Kelas IIA Lubuklinggau

Menurutnya hasil investigasi itu penting karena salah satu syarat untuk mendapatkan batuan rehap rumah untuk korban kebakaran. 

Ada syaratnya untuk bisa mendapatkan bantuan rehap rumah, diantaranya penyebab kebakaran oleh apa, disebabkan oleh konsleting listrik, atau dari kompor untuk memasak. 

Kemudian ada unsur kesengajaan atau tidak, baik yang dilakukan oleh pemilik atau pun orang lain. Jadi kalau ada unsur kesengajaan tidak bisa diberikan bantuan. 

Kemudian jika kebakaran disebabkan oleh bisnis ilegal misalnya rumah dijadikan gudang penjualan mintak ilegal tidak bisa dibantu.

Syarat untuk bisa mendapatkan bantuan rehap rumah diantaranya pemilik rumah tergolong tidak mampu, bangunan rumah berdiri diatas tanah milik sendiri. Jadi kalau tanahnya milik orang lain atau tanahnya numpang tidak bisa dibantu.  

BACA JUGA:Suka Minum Kopi atau Teh saat Sahur, Ini Loh Dampaknya

"Dan juga rumah harus milik sendiri bukan rumah sewa. Dan yang paling penting harus ada rekomendasi dadi pimpinan, untuk bisa mendapatkan bantuan rehap rumah," jelasnya. (*) 

Kategori :