Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah melakukan konsolidasi bersama dengan seluruh jajaran KPU Divisi Hukum se-Indonesia untuk menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA:Waduh, THN AMIN Minta Pemungutan Suara Diulang
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner KPU RI, Mochammad Afifuddin dikutip dari Disway.id Senin, 25 Maret 2024.
Dia menambahkan konsolidasi bersama jajaran KPU Divisi Hukum se-Indonesia itu dilakukan selama tiga hari, sejak Minggu sampai dengan Selasa, 24-26 Maret 2024.
Afifuddin menjelaskan bahwa selama konsolidasi dilakukan, pihaknya akan menyiapkan strategi seperti jawaban saat sidang nanti hingga bukti-bukti yang akan ditunjukan.
"Kegiatan ini bagian dari konsolidasi menyiapkan strategi, jawaban, dan bukti-bukti untuk menjawab segala gugatan di MK, baik terkait Pilpres, Pileg, maupun pemilihan DPD," jelas Mochammad Afifuddin.
Diketahui, Afifuddin menyebutkan perkara sengketa PHPU yang didaftarkan sejak Kamis, 21 Maret 2024 lalu mengalami penurunan dan pendaftaran yang dilakukan selama tiga hari itu mengalami penurunan hingga 19.71 persen.
BACA JUGA:Momen Mensos Tri Rismaharini, Nangis di Tengah Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI Pada Selasa 19 Maret
"Perkara sengketa hasil Pemilu (PHPU) yang didaftarkan pada Pemilu 2024 mengalami penurunan bila dibandingkan dengan perkara PHPU Pemilu 2019," ucap Afifuddin.
Adapun penjelasan lebih lanjut, kata Afifuddin, pada perkara PHPU 2019, MK menerima 340 perkara dengan rincian perkara yang didaftarkan ada 340.
Lalu yang diperiksa sampai dengan tahap pembuktian pada perkara PHPU 2019 lalu, yaitu sebanyak 122 perkara. Namun yang dikabulkan hanya 12 perkara.
Sedangkan pada perkara PHPU 2024, terdapat 273 perkara berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) yang diterbitkan oleh MK pada Minggu, 24 Maret 2024 pukul 19.00 WIB. Yakni Pilpres 2 pengajuan permohonan. Pileg DPR dan DPRD 259 pengajuan permohonan. DPD 12 pengajuan permohonan. (*)