Setelah perkenalan dan kesepakatan tersebut, terdakwa menjual emas batangan Bun Chung Sen seberat 1 kg dengan harga Rp 850 juta.
Transaksi pertama emas yang ditawarkan oleh terdakwa telah diberikan kepada korban sehingga membuat korban percaya dan yakin terhadap kerjasama jual/beli emas yang dilakukan bersama Oka dan terdakwa tersebut.
Kemudian korban menunjuk Oscar Pratama dan Julianus Jimy yang merupakan orang kepercayaan dari korban yang tinggal di Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan untuk mewakili korban melakukan transaksi dan kerjasama jual/beli emas batangan dengan terdakwa dan Oka.
Hal itu dikarenakan domisili korban yang berada di Kota Jakarta, selanjutnya terdakwa melakukan komunikasi kepada saksi Oscar dan saksi Julianus untuk menjalankan kerjasama jual/beli emas batangan tersebut.
Beberapa saat kemudian terdakwa mengirimkan foto-foto emas batangan kepada saksi Oscar sembari berkata “Ada uang kes (cash) nggak?” dengan tujuan agar saksi Oscar mengirimkan sejumlah uang kepada terdakwa sebagai uang pembayaran emas.
BACA JUGA:Ratusan Karyawan Perusahaan Batubara Tuntut Kejelasan THR
Akan tetapi pada saat itu saksi Oscar berkata kepada terdakwa jika belum memiliki uang untuk membeli emas tersebut sehingga tidak terjadi transaksi antara terdakwa dan saksi Oscar.
Akan tetapi pada 26 Januari 2023 terdakwa kembali menghubungi saksi Oscar dan berkata hendak meminta sejumlah uang kepada saksi Oscar yang akan digunakan sebagai modal untuk mencari emas batangan yang akan dijual kepada korban melalui saksi Oscar.
Mendengar perkataan terdakwa tersebut, saksi Oscar menghubungi korban dan menjelaskan jika terdakwa meminta sejumlah uang sebagai modal untuk mencari emas batangan.
Karena merasa transaksi emas yang telah dilakukan sebelumnya berhasil, maka korban merasa yakin dan percaya kepada terdakwa sehingga mengizinkan saksi Oscar untuk mengirimkan dan memberikan sejumlah uang yang diminta terdakwa agar terdakwa dapat mencari dan menjual emas batangan kepada korban .
BACA JUGA:Oknum Pemuda Lubuklinggau Bobol Rumah di Kompleks Pertamina
Setelah mendapatkan izin dari korban, Oscar mengirimkan dan memberikan sejumlah uang yang diminta terdakwa secara transfer melalui beberapa Bank di Kota Lubuklinggau dan secara tunai yang diambil langsung oleh terdakwa dengan rincian.
Pada 26 Januari 2023 saksi Oscar mengirimkan uang Rp500 juta melalui rekening Bank BCA atas nama korban kepada rekening BCA atas nama Rahmat Andhika.
Pada 26 Januari 2023 saksi Oscar kembali mengirimkan uang sejumlah Rp 500 juta melalui rekening Bank BCA atas nama korban kepada rekening BCA atas nama Sulman.
Pada 26 Januari 2023 saksi Oscar kembali mengirimkan uang sejumlah Rp 2 milyar melalui rekening Bank BCA atas nama korban kepada rekening BCA atas nama Abdul Hamid.
Lalu pada 29 Januari 2023 terdakwa mendatangi saksi Oscar yang berada di sebuah ruko yang berada di Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau dan mengambil uang sejumlah Rp 1,5 milyar. Setelah menerima uang dari korban melalui saksi Oscar, terdakwa berjanji akan segera memberikan emas batangan yang diminta oleh korban.