MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara pada Terdakwa Rahman Efendi (19).
Vonis hukuman ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Verdian Martin, SH didampingi Hakim Anggota Tri Lestari,SH dan Marselinus Ambarita serta Panitera Pengganti (PP) Efendi Sulistyo, SH Kamis 28 Maret 2024.
Tak hanya itu, bujangan ini juga dikenakan denda Rp 100 juta, subsider 2 bulan penjara.
Vonis hakim lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Astria,SH. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara.
Warga Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas ini jalani sidang putusan hakim usai terbukti mencabuli korban inisial EPS (15) yang merupakan pelajar salah satu SMP di Kabupaten Musi Rawas (Mura).
BACA JUGA:Lansia Asal Lubuklinggau, Terancam 2 Tahun Penjara
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID dalam putusannya Hakim Verdian Martin, SH menyatakan bahwa terdakwa Rahman Efendi terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 82 ayat (2) Juncto pasal 76 E Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Undang-undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban trauma, dan korban masih anak-anak. Sedangkan hal yang meringankan hanya karena terdakwa belum pernah dihukum.
Majelis Hakim Verdian Martin, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut. Baik terdakwa maupun JPU nyatakan pikir-pikir.
BACA JUGA:Terbukti Langgar Perda Musi Rawas, tapi Penjual Tuak Tak Dipenjara
Terdakwa Rahman Efendi masuk bui karena Minggu 5 November 2023 sekira pukul 16.00 WIB karena melakukan asusila di Objek Wisata Bukit Cogong, Desa Suka Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.
Awalnya, Minggu 5 November 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa menghubungi korban inisial EPS (15) melalui WhatsApp mengajak untuk bertemu di depan SMP I Ketuan Jaya.
Kemudian terdakwa mengajak korban untuk pergi naik sepeda motor mengarah ke Desa Suka karya Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas.
Sampai di Objek Wisata Bukit Cogong Desa Suka karya Kecamatan STL Ulu Terawas korban turun dari sepeda motor.
Tak disangka, saat itu, terdakwa langsung mengikat kedua tangan korban dengan menggunakan tali tambang dan juga mengikat kaki korban dengan menggunakan tali plastik.