KORANLINGGAUPOS.ID - Terdakwa Prasetyono Arie Nugroho (40) jalani sidang agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rodianah, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubulinggau, Selasa 2 April 2024.
Pria yang sebelumnya menjabat manager dan merupakan asli warga Provinsi Sumatera Utara ini gelapkan uang PT Ensem Sawita. Sehingga perusahaan tempatnya bekerja di Kelurahan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas itu dugi puluhan juta.
Sidang yang diketuai Hakim Achmad Syaripudin, SH, dengan anggota Marselinus Ambarita SH, dan Verdian Martin, SH serta panitera pengganti (PP) Dody Sohaidi, SH.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Selasa 2 April 2024 dalam dakwaannya JPU Rodianah, SH menyatakan bahwa terdakwa Prasetyono Arie Nugroho bersama dengan Anata Esamana Ginting (DPO), pada Selasa 19 Desember 2023 sekira pukul 14.20 WIB, di Kelurahan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Oknum Guru di Musi Rawas Terancam Penjara, Kasusnya Berat
Terdakwa bekerja sebagai karyawan PT Ensem Sawita sejak tanggal 07 Juni tahun 2009, dengan gaji sebesar Rp 10.500.000 per bulan dengan jabatan sebagai Manajer TBS/pembelian TBS.
Tugas terdakwa antara lain membeli dan melayani pembelian TBS, mencari supplier TBS untuk menjual buah kelapa sawit TBS ke pabrik Pt Ensem Sawita Muara Lakitan.
Kemudian terdakwa mengajak Anata Esamana Ginting dan Edi Candra, membuat nota fiktif atau nota kosong/membuat slip nota timbang palsu/DO palsu sehingga mendapat keuntungan dari nota fiktif tersebut, dengan cara mobil truck yang berisikan inti sawit hasil pengolahan pabrik ditimbang dan dijual pada PT Ensem Sawita.
Akan tetapi setelah mobil tersebut ditimbang lalu disuruh mundur oleh Anata Esamana Ginting, kemudian mobil tersebut diganti dengan plat yang palsu dan kemudian ditimbang kembali seolah-olah mobil truck tersebut adalah mobil yang lain yang akan menjual buah kelapa sawit tersebut dengan diganti plat palsu yaitu BG-8831 GD, setelah ditimbang lalu dibayar oleh PT Ensem Sawita.
Pada keesokan harinya yang mana uang tersebut dikirim melalui CV BSS milik Suprianto karena terdakwa meminta bantuan pada Suprianto untuk membuat DO/surat jalan yang seolah-oleh buah kelapa sawit yang dijual dengan mobil plat palsu tersebut adalah milik CV BSS milik Supriyanto, kemudian Suprianto mengirimkan uang tersebut atas permintaan terdakwa melalui rekening milik Edi Candra.
Yang mana uang tersebut dibagi oleh terdakwa yaitu terdakwa sebesar 50%, operator timbang yaitu Anata Esamana Ginting 25% sedangkan Edi Candra 25%, yang telah dilakukan selama dua tahun, antara lain pada 26 Juni 2023 sebesar Rp19.090.000., 27 Juli 2023 sebesar Rp. 19.046.000. l 28 Juli 2023 sebesar Rp.21.830.000 dan pada 08 Agustus 2023 sebesar Rp23.499.500 setelah uang tersebut masuk ke rekening Edi Candra, lalu pada hari yang sama, uang tersebut langsung ditransfer oleh Edi Candra pada rekening terdakwa dan uang tersebut telah habis terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA:Gadaikan Motor Bos, Oknum Warga Muara Beliti Diganjar Hukuman
Akibat kejadian tersebut PT Ensem Sawita mengalami kerugihan puluhan juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 374 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)