LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Lulusan Sarjana Pendidikan (S.Pd) di Indonesia sangatlah banyak, lebih dari 40.000 lulusan di setiap tahunnya.
Tak terbayang betapa sempitnya persaingan antar lulusan sarjana pendidikan di Indonesia sekarang?
BACA JUGA:Prediksi Pileg Muratara 2024 : Gerindra, Demokrat, dan PDI-P Kuat, Parpol Baru Sulit Dapat Kursi
Dengan sebanyak sekarang lulusan Sarjana Pendididkan dengan kuota penerimaan guru di Indonesia hanya sekitar 40.000 per tahun, membuat mahasiswa pendidikan merasa khawatir.
Apa lagi, ketersediaan lapangan pekerjaan untuk Sarjana Pendidikan ini jika tidak ada ada alternanatif bagaimana mereka kelak.
Nah, belakangan ini banyak calon-calon penyandang Sarjana Pendidikan dengan gelar S.Pd diberbagai universitas di Indonesia bertanya-tanya mengenai program PPG (Pendidikan Profesi Guru).
BACA JUGA:Demi Meningkatkan Mutu Guru, SDN 19 Lubuklinggau Gelar IHT
Lalu Apa itu Program PPG bagi penyandang Sarjana Pendidiakn ini?
Program PPG merupakan jenjang perkuliahan profesi yang dilakukan setelah menyelesaikan jenjang sarjana yang ditempuh untuk memperoleh kompetensi profesional yang lebih baik lagi untuk menjadi seorang guru.
BACA JUGA:Miris, Beberapa Anak di Tugumulyo Musi Rawas jadi Sasaran Penyuka Sesama Jenis
Program PPG ini dilaksanakan selama satu tahun, dan program yang telah diputuskan oleh Kementerian dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada tahun 2013 ini adalah program pengganti akta IV yang sudah tidak berlaku sejak tahun 2005 silam.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 87 Tahun 2013 tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan, bahwa lulusan sarjana pendidikan melalui Lembaga Pendidik Tenaga Pendidikan (LPTK) tidak secara otomatis memperoleh izin untuk mengajar atau akta empat.
BACA JUGA:Meta Optimis Hadirkan Fitur Belanja Berkolaborasi dengan Amazon di Facebook dan Istagram
Sehingga setelah selesai menempuh jenjang sarjana pendidikan, para lulusan diharuskan untuk mengikuti program PPG dikarenakan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang kewajiban guru memiliki kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifikat pendidik.
Sekarang ini, mengantongi ijazah dengan gelar Sarjana Pendidikan saja tidak cukup untuk bisa menjadi guru, para lulusan sarjana pendidikan ini harus berusaha semaksimal mungkin untuk bersaing satu sama lain.