Gara-gara Pasutri asal Musi Rawas ini, PT AKL Rugi Jutaan Rupiah

Jumat 05 Apr 2024 - 21:19 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Pasutri yang merupakan warga Desa Kebur Lama, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Musi Rawas terancam penjaga. Kedua terdakwa itu yakni Catam (40) dan Misnawati (38).

Mereka jalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rodianah, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis 5 April 2024.

Mereka jalani sidang karena diduga mencuri buah kelapa sawit sebanyak 92 janjang dengan berat sekira 1.310 Kilogram (Kg) senilai Rp2.821.000.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Jumat 5 April 2024, JPU Rodianah, SH menyatakan bahwa terdakwa Catam bersama dengan Misnawati,  dan Yanti, Bursa alias Bur Devi dan Nureda pada Kamis 25 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB melakukan pencurian di Blok 15C26 Divisi IV PT Agro Kati Lama (AKL) yang terletak di Desa Kebur Lama, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:Pencuri Motor yang Kejar-kejaran dengan Anggota Polres Muratara Ternyata Residivis Kasus Narkoba

Berawal Kamis  25 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa sedang berada di rumah. Lalu datang teman terdakwa yang bernama Burza untuk mengajak terdakwa maling buah sawit milik PT AKL. Ajakan tersebut disetujui oleh terdakwa. 

Selanjutnya terdakwa dan Burza dengan berjalan kaki menuju perkebunan kelapa sawit milik PT AKL.

Masing-masing dari mereka membawa alat panen berupa dodos. Dalam perjalanan, Burza mengatakan kepada terdakwa  Catam bahwa di lokasi tempat yang akan dipanen tersebut sudah ada yang menunggu yaitu Devi dan istrinya yang bernama Yanti.

Sesampai di lokasi terdakwa  Catam, Burza dan Devi langsung memanen buah kelapa sawit milik PT AKL dari batangnya dengan mempergunakan dodos, sekira 30 menit kemudian telah datang istri terdakwa Catam yaitu Terdakwa  Misnawati dan istri Burza yang bernama Nureda.

 

BACA JUGA:Oknum Warga PALI Curi Pipa Besi Milik PT Pertamina di Musi Rawas

 

Kemudian buah kelapa sawit yang telah dipanen tersebut dikumpulkan oleh Terdakwa Misnawati, Nureda dan Yanti dengan cara diangkut. 

Akan tetapi sekira pukul 12.00 WIB, datang Security PT AKL dan Polisi yang menangkap terdakwa  Catam dan terdakwa Misnawati.

Sedangkan Burza, Devi, Nureda dan Yanti melarikan diri.

Kategori :