Oknum Warga PALI Curi Pipa Besi Milik PT Pertamina di Musi Rawas

Terdakwa Aldo (23) usai jalani sidang tuntutan JPU, M Hasbi, SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Jumat 6 April 2024.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Hasbi, SH menuntut Terdakwa Aldo (23) dengan 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Jumat 6 April 2024.

Bujangan yang merupakan warga Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir (PALI) ini jalani sidang dakwaan JPU terbukti mencuri pipa besi dengan panjang 600 meter, tebal 6 inci milik PT Pertamina.

Sidang secara tatap muka yang diketuai Hakim Verdian Martin,SH dengan anggota Tri Lestari, SH dan Marselinus Ambarita, SH dengan panitera pengganti (PP) Iwan Setiawan, SH.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 5 April 2024, JPU M Hasbi menyatakan terdakwa Aldo terbukti  bersalah melanggar 480 ayat (1)  KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

BACA JUGA:Halangi Penambangan PT Gorby di Muratara, Syarief Hidayat Cs Dilimpahkan Tim Mabes Polri ke Kejari Lubuklingga

Pertimbangan JPU, perbuatan terdakwa membuat PT Pertamina mengalami kerugian, dan meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan, terdakwa jujur dan mengakui perbuatannya.

Majelis Hakim Verdian Martin,SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.

Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya, sedangkan JPU tetap pada tuntutan.

Terdakwa Aldo masuk bui bersama  Misman alias Man (berkas terpisah/ seplitsing) melakukan pencurian Kamis  14 Desember  2023  sekira pukul  23.00 WIB di SP 35 Dusun 7  Panglero Desa Semangus Lama,  Kecamatan Muara Lakitan.

BACA JUGA:Ini Wajah Terduga Pelaku Curanmor asal Rejang Lebong yang Diringkus Anggota Polres Muratara

Bermula Jum’at 15 Desember  2023 sekira pukul 22.00 WIB,  terdakwa Aldo bersama  Misman alias Man selesai mengangkut batu ke daerah Kabupaten PALI dengan mengendarai Mobil Truk Isuzu tipe NKR 71 HD E2-2 warna putih Nopol BG 8235 JC dan mobil tersebut milik terdakwa.

Setelah itu, Terdakwa Aldo bersama Misman pergi menuju  ke Dusun VII Panglero Desa Semangus Lama Kecamatan Muara Lakitan dengan tujuan akan mengangkut/ membawa  ubi kayu dan tiba pada  Sabtu 16 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WIB.

Kemudian terdakwa Aldo dan Misman menuju  ke tempat memuat ubi kayu ternyata  sudah dimuat oleh orang lain.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan