Oknum Warga PALI Curi Pipa Besi Milik PT Pertamina di Musi Rawas
Terdakwa Aldo (23) usai jalani sidang tuntutan JPU, M Hasbi, SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Jumat 6 April 2024.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Hasbi, SH menuntut Terdakwa Aldo (23) dengan 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Jumat 6 April 2024.
Bujangan yang merupakan warga Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir (PALI) ini jalani sidang dakwaan JPU terbukti mencuri pipa besi dengan panjang 600 meter, tebal 6 inci milik PT Pertamina.
Sidang secara tatap muka yang diketuai Hakim Verdian Martin,SH dengan anggota Tri Lestari, SH dan Marselinus Ambarita, SH dengan panitera pengganti (PP) Iwan Setiawan, SH.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 5 April 2024, JPU M Hasbi menyatakan terdakwa Aldo terbukti bersalah melanggar 480 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
Pertimbangan JPU, perbuatan terdakwa membuat PT Pertamina mengalami kerugian, dan meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan, terdakwa jujur dan mengakui perbuatannya.
Majelis Hakim Verdian Martin,SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.
Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya, sedangkan JPU tetap pada tuntutan.
Terdakwa Aldo masuk bui bersama Misman alias Man (berkas terpisah/ seplitsing) melakukan pencurian Kamis 14 Desember 2023 sekira pukul 23.00 WIB di SP 35 Dusun 7 Panglero Desa Semangus Lama, Kecamatan Muara Lakitan.
BACA JUGA:Ini Wajah Terduga Pelaku Curanmor asal Rejang Lebong yang Diringkus Anggota Polres Muratara
Bermula Jum’at 15 Desember 2023 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa Aldo bersama Misman alias Man selesai mengangkut batu ke daerah Kabupaten PALI dengan mengendarai Mobil Truk Isuzu tipe NKR 71 HD E2-2 warna putih Nopol BG 8235 JC dan mobil tersebut milik terdakwa.
Setelah itu, Terdakwa Aldo bersama Misman pergi menuju ke Dusun VII Panglero Desa Semangus Lama Kecamatan Muara Lakitan dengan tujuan akan mengangkut/ membawa ubi kayu dan tiba pada Sabtu 16 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WIB.
Kemudian terdakwa Aldo dan Misman menuju ke tempat memuat ubi kayu ternyata sudah dimuat oleh orang lain.