Oknum Warga PALI Curi Pipa Besi Milik PT Pertamina di Musi Rawas
Terdakwa Aldo (23) usai jalani sidang tuntutan JPU, M Hasbi, SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Jumat 6 April 2024.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-
Daripada pulang tidak membawa apa-apa, kemudian Misman menelepon temannya yang bernama Ayi minta dicarikan muatan.
Setelah itu Ayi memberitahu kepada terdakwa bahwa ada muatan membawa pipa besi dari Joko (DPO) dan Ayi berkata langsung aja temui Joko.
BACA JUGA:Kejari Lubuklinggau Serahkan Uang Hasil Korupsi BUMD Mura Sempurna ke Kas Negara
Lalu terdakwa bersama-sama dengan Misman pergi ke daerah yang dimaksud tidak jauh dari tempat penampungan/memuat ubi kayu, setiba di daerah tersebut terdakwa Aldo bersama-sama Misman bertemu dengan Joko dan setelah itu Joko langsung menawarkan pipa besi yang berada dipinggir jalan untuk memuat/mengangkut.
Namun terdakwa Aldo belum mau memuat/ mengangkut pipa besi dari Joko.
Sampai sekira pukul 05.00 WIB, terdakwa Aldo bersama-sama dengan Misman belum juga mendapatkan muatan dari Dusun VII Panglero Desa Semangus Lama.
Lalu terdakwa menemui Joko dan terdakwa bersama Misman bersedia memuat/mengangkut pipa besi.
Lalu Joko memanggil temannya yang berjumlah empat orang yakni Aris (DPO) dan tiga orang lagi tidak dikenal.
BACA JUGA:Innalillahi, Anggota Polres Muratara yang Lakalantas Meninggal Dunia
Dan setelah itu Aris bersama dengan ke tiga orang temannya langsung membawa dan memasukkan pipa besi satu persatu kedalam bak Truk Isuzu tipe NKR 71 HD E2-2 warna putih Nopol BG 8235 JC.
Sehingga berjumlah 22 batang dengan ukuran perbatang empat meter dan setelah itu Joko menyuruh Aris dan tiga orang temannya memotong pipa besi milik Pertamina lagi untuk menambahkan ke dalam mobil truk tersebut, lalu Aris dan tiga orang temannya memotong pipa besi dan hanya bisa memotong sebanyak empat batang kemudian pipa besi tersebut dimasukan ke dalam bak mobil truk dengan total pipa besi yang berada didalam bak mobil tersebut berjumlah 26 batang dengan ukuran perbatang empat meter.
Sekira pukul 06.30 WIB Joko menyuruh Misman untuk membawa pipa besi yang berjumlah 26 batang dengan ukuran per/batang empat meter dan dijual kepada Hambali warga kelurahan Talang Ubi Barat Kecamatan Talang Ubi kemudian Misman bersama-sama dengan terdakwa Aldo bersedia untuk membawa pipa besi tersebut kemudian terdakwa bersama Misman pergi dengan mengendarai mobil truk mrek Isuzu tipe NKR 71 HD E2-2 warna putih Nopol BG 8235 JC yang dikendarai Wisman.
Setiba di tempat Hambali di Kelurahan Talang Ubi Barat Kecamatan Talang Ubi, terdakwa bersama-sama Misman langsung diamankan oleh pihak security dari PT Pertamina yakni saksi Edy Sunarto, Rusli , Imam Panggabean kemudian terdakwa bersama-sama Misman langsung diamankan berikut Truk Isuzu tipe NKR 71 HD E2-2 warna putih Nopol BG 8235 JC yang berisikan pipa besi berjumlah 26 batang dengan ukuran perbatang empat meter.
BACA JUGA:Dijerat Kasus Perdagangan Orang, IRT Asal Lubuklinggau Dituntut 5 Tahun Penjara
Kemudian saksi-saksi mengecek ke lokasi Sopa 35 Dusun 7 Panglero Desa Semangus Lama kecamatan Muara Lakitan, dan saksi-saksi melakukan penyisiran diareal tersebut ternyata pipa besi milik PT,Pertamina telah hilang dengan panjang 600 meter,ukuran pipa besi tebal 6 inci. dan setelah itu terdakwa bersama-sama Misman dibawa kepolres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.