Oknum Warga PALI Curi Pipa Besi Milik PT Pertamina di Musi Rawas

Terdakwa Aldo (23) usai jalani sidang tuntutan JPU, M Hasbi, SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Jumat 6 April 2024.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-

Daripada pulang tidak membawa apa-apa, kemudian Misman menelepon  temannya yang bernama   Ayi  minta dicarikan  muatan.

Setelah itu Ayi  memberitahu kepada terdakwa bahwa ada muatan membawa pipa besi dari  Joko  (DPO) dan Ayi  berkata langsung aja temui Joko.

BACA JUGA:Kejari Lubuklinggau Serahkan Uang Hasil Korupsi BUMD Mura Sempurna ke Kas Negara

Lalu terdakwa bersama-sama dengan Misman pergi ke daerah  yang dimaksud tidak jauh dari tempat penampungan/memuat ubi kayu, setiba di daerah tersebut terdakwa Aldo bersama-sama Misman bertemu dengan Joko   dan setelah itu  Joko langsung menawarkan  pipa besi yang berada dipinggir jalan untuk memuat/mengangkut.

Namun terdakwa Aldo  belum mau memuat/ mengangkut pipa  besi dari  Joko.

Sampai sekira pukul 05.00 WIB, terdakwa Aldo bersama-sama dengan Misman belum juga mendapatkan muatan dari Dusun VII Panglero Desa Semangus Lama.

Lalu terdakwa menemui  Joko  dan terdakwa bersama Misman bersedia memuat/mengangkut pipa besi.

 Lalu Joko memanggil temannya yang berjumlah empat orang  yakni  Aris (DPO) dan tiga orang lagi tidak dikenal. 

BACA JUGA:Innalillahi, Anggota Polres Muratara yang Lakalantas Meninggal Dunia

Dan setelah itu Aris  bersama dengan ke tiga orang temannya langsung membawa dan memasukkan pipa besi  satu persatu kedalam  bak Truk Isuzu tipe NKR 71 HD E2-2 warna putih Nopol BG 8235 JC.

Sehingga  berjumlah 22 batang  dengan ukuran perbatang empat meter dan setelah itu Joko  menyuruh  Aris  dan tiga orang temannya memotong pipa besi milik Pertamina  lagi untuk menambahkan  ke dalam mobil truk tersebut, lalu Aris dan tiga orang temannya memotong pipa besi  dan hanya bisa memotong sebanyak empat batang  kemudian  pipa besi tersebut  dimasukan ke dalam bak mobil truk  dengan total pipa besi yang berada didalam  bak mobil tersebut berjumlah 26 batang dengan ukuran perbatang empat meter.

Sekira pukul 06.30 WIB  Joko  menyuruh  Misman untuk membawa pipa besi yang berjumlah 26 batang dengan ukuran per/batang empat meter dan dijual kepada Hambali warga kelurahan Talang Ubi Barat Kecamatan Talang Ubi  kemudian  Misman bersama-sama dengan  terdakwa Aldo bersedia untuk membawa pipa besi tersebut  kemudian terdakwa bersama Misman  pergi dengan mengendarai mobil truk   mrek Isuzu tipe NKR 71 HD E2-2 warna putih Nopol BG 8235 JC  yang dikendarai Wisman.

Setiba di tempat Hambali di Kelurahan Talang Ubi Barat Kecamatan Talang Ubi, terdakwa  bersama-sama  Misman langsung diamankan oleh pihak security dari PT Pertamina  yakni saksi Edy Sunarto, Rusli , Imam Panggabean kemudian terdakwa bersama-sama  Misman langsung diamankan  berikut Truk Isuzu tipe NKR 71 HD E2-2 warna putih Nopol BG 8235 JC  yang berisikan pipa besi berjumlah 26 batang dengan ukuran perbatang empat meter.

BACA JUGA:Dijerat Kasus Perdagangan Orang, IRT Asal Lubuklinggau Dituntut 5 Tahun Penjara

Kemudian saksi-saksi mengecek ke lokasi Sopa 35 Dusun 7 Panglero Desa Semangus Lama  kecamatan Muara Lakitan, dan saksi-saksi melakukan penyisiran diareal tersebut ternyata pipa besi milik PT,Pertamina telah hilang dengan panjang 600 meter,ukuran pipa besi tebal 6 inci.  dan setelah itu terdakwa bersama-sama  Misman dibawa kepolres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan