KORANLINGGAUPOS.ID- Aparatur Sipil Negeri (ASN) di lingkungan Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) mendapat jatah libur panjang pada hari Lebaran 1445H.
Libur panjang Aparatur Sipil Negeri (ASN) hari lebaran ini bisa dimanfaatkan untuk berkumpul bersama keluarga atau berlibur ke tempat-tempat tertentu yang anda ingin jumpai.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Selatan (Sumsel), Ismail Fahmi telah mengatakan, Aparatur Sipil Negeri (ASN) di lingkungan Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) bakal mendapatkan jatah libur lebaran selama 10 hari.
Libur lebaran panjang itu, ungkapnya karena adanya dua kali akhir pekan sehingga menambahan waktu Aparatur Sipil Negeri (ASN) untuk libur selama lebaran Idul Fitri.
BACA JUGA:ASN Lubuklinggau Diminta Tak Keluar Kota saat Libur Lebaran
Aparatur Sipil Negeri (ASN) Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) mendapatkan libur lebaran selama 10 hari yang dimulai pada tanggal 6 sampai 15 April 2024.
"Karena adanya 2 kali akhir pekan yakni pada tanggal 6-7 April dan tanggal 13-14 April. Pada tanggal tersebut ikut menambah waktu libur panjang bagi para Aparatur Sipil Negeri (ASN)," ungkapnya.
Libur lebaran Idul Fitri itu sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB nomor 855/2023, 3/2023 dan 4/2023 terkait tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2024.
"Bagi unit kerja atau perangkat yang memberi pelayanan langsung kepada masyarakat agar mengatur penugasan pegawainya sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya," ungkapnya.
BACA JUGA:THR ASN Cair, Beberapa OPD di Lubuklinggau Sudah Mengajukan
Ingatkan Aparatur Sipil Negeri (ASN) untuk Taat Aturan Ismail meminta Aparatur Sipil Negeri (ASN) untuk bisa dimanfaatkan dengan baik libur lebaran Idul Fitri tersebut.
Ia meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negeri (ASN) untuk menaati aturan yang sudah ditetapkan.
Dirinya menegaskan tidak adanya alasan untuk tidak bekerja ketika libur lebaran yang panjang ini berakhir. Apalagi karena kelelahan usai berlibur atau usai mudik.
Jika ada yang melanggar akan dikenakan sanksi yang diberikan. Sanksi itu, seharusnya sudah diketahui oleh para Aparatur Sipil Negeri (ASN). "Akan ada sanksi sesuai PP 94/2021 tentang disiplin PNS.
BACA JUGA:Kabar Gembira TPP ASN Pemkot Lubuklinggau Full 12 Bulan. Segini Besarannya