Sehingga perlu mengingatkan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) agar memastikan bahwa semua kepala daerah tidak melakukan penggantian pejabat atau mutasi. Larangan penggantian pejabat ini mulai diberlakukan pada tanggal 22 Maret 2024. Diteken Ketua Bawaslu RI.
Lebih lanjut, Bawaslu Sumsel, Kurniawan menyampaikan bahwa imbauan larangan mutasi ini dikeluarkan dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa proses.
Sekaligus agar memastikan proses pemilihan gubernur, bupati serta wali kota 2024 mendatang terlaksana secara demokratis dan berintegritas.
Serta dapat menjamin konsistensi kepastian hukum serta proses penyelenggaraan pemilihan yang efektif dan efisien Bersamaan dengan surat yang akan diedarkan tersebut juga dijelaskan mengenai larangan menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, termasuk di daerah sendiri maupun di daerah lain.
BACA JUGA:Siap-siap, Pejabat Pemkot Lubuklinggau Bakal Dirotasi
Maklumat ini telah berlaku terhitung sejak 22 Maret 2024 lalu.
“Hal ini merupakan langkah Bawaslu dalam rangka menjamin kesesuaian dan ketaatan prosedur penyelenggaraan pemilihan serentak kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2024,” ungkap Kurniawan.
Ia pun menambahkan bahwa ada sanksi yang diberikan terhadap kepala daerah apabila tidak patuh terhadap peraturan yang dikeluarkan. Bisa sanksi administratif hingga sanksi pidana. (*)