Anggota DPRD Dilarang Ikut Kampanye, Begini Kata Bawaslu Musi Rawas

Pilkada Serentak.-Foto: tangkapan layar-RRI.

KORANLINGGAUPOS.ID - Anggota DPRD dilarang ikut kampanye dalam Pilkada serentak tahun 2024 jika tak memiliki izin.

Terutama kampanye yang dilaksanakan di hari kerja.

Anggota DPRD yang terlibat kampanye wajib mengantongi surat izin dari pimpinan DPRD dibenarkan oleh Agustiansah, Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Divisi Hukum, Pencegahan Humas dan Parmas (HP2H) saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 21 Oktober 2024.

Agus menjelaskan aturan ini tertuang dalam  Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.

BACA JUGA:Selama Masa Kampanye Sudah 10 Laporan Masuk ke Bawaslu Mura

BACA JUGA:Ustadz Atiq Fahmi: Jangan Biarkan Ada Kampanye yang Tak Berakhlak

Dalam  Pasal 53 Ayat 1 yang menyebutkan pejabat daerah, termasuk anggota DPRD dapat ikut serta dalam kampanye jika sudah mengantongi surat izin, izin cuti yang sah dari pimpinan instansi terkait.

Pejabat daerah itu termasuk anggota DPRD. Mereka yang sudah ada izin cuti dan ikut dalam kampanye juga dilarang menggunakan fasilitas jabatannya kecuali fasilitas pengamanan sesuai peraturan perundang-undangan bagi pejabat tersebut.

"Mereka mengajukan izin ke pimpinan DPRD, lalu disampaikan ke KPU. Lali izin cuti ini juga dalam aturan harus ditembuskan ke Bawaslu. Kita memang hanya menerima tembusan sama seperti Polres. Apapun itu biasanya tembusannya ke Bawaslu dan Polres, termasuk izin cuti kampanye ini," jelasnya. 

Sampai dengan saat ini, Agus mengaku dari Bawaslu belum ada temuan ataupun menerima laporan terkait adanya anggota DPRD yang melanggar aturan ini.

BACA JUGA:Pasal Dana Kampanye, Begini Warning KPU Sumsel untuk Calon Kepala Daerah

BACA JUGA:Anggota DPRD jadi Juru Kampanye Tidak Perlu Cuti

"Belum ada laporan yang masuk maupun temuan. Ya kalaupun ada, sudah pasti kita tidak lanjuti sama seperti laporan lainnya. Karena prinsip kita apapun laporannya kita terima, nanti baru kita bahas di sentra Gakkumdu untuk kajian hukumnya bersama pihak Kejaksaan dan Kepolisian," ungkapnya. 

Berdasarkan aturan tersebut, Agus menghimbau pejabat daerah termasuk anggota DPRD di Musi Rawas yang terlibat dalam pelaksanaan kampanye mematuhi ketentuan dan aturan berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan