- Ijazah
- Memiliki tabungan atas nama calon jemaah bersangkutan dnegan BPS-BPIH
Alur Pendaftaran Haji Bagi Usai minimal dibawa 12 Tahun :
- Calon jemaah haji wajib membuat tabungan haji bersangkut pada BPS-BPIH sesuai domisili syarat membawa kartu identitas jemaah dan setoran awal Rp25 juta.
BACA JUGA:Berikut Hukum Berhaji dengan Dana Talangan
- CaIon jemaah haji menandatangani surat pernyataan telah memenuhi syarat pendaftaran haji yang dikeluarkan oleh Kemenag RI.
- CaIon jemaah haji mentransfer ke rekening BPKH sebesar setoran awal BPIH yakni Rp25 Juta pada cabang BPS-BPIH sesuai domisili.
- BPS – BPIH akan terbitkan bukti setoran awal berisi Nomor Validasi.
- Bukti setoran awal BPIH ditempel pas foto caIon jemaah haji yang berukuran 3x4 dan bermaterai
BACA JUGA:Begini Cara Meraih Haji Mabrur
- CaIon jemaah haji mendatangi Kemenag wilayah Kabupaten/Kota membawa dokumen bukti setoran awal dan syarat sesuai ketentuan untuk melakukan diverifikasi.
- Semua kelengkapannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH.
- CaIon jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) lalu serahkan kembali ke petugas Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
- CaIon jemaah haji akan terima lampiran bukti pendaftaran haji berisi nomor porsi pendaftaran yang ditandatangani dan distempel dinas oleh petugas Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:5 Keutamaan Umrah Dibulan Ramadan, Salah Satunya Dapat Pahala Setara Haji
Kantor Kemenag Kabupaten/Kota terbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembar wajib dicetak dan ditempel foto caIon jemaah haji berukuran 3x4. (*)