KPU Tak Langgar Hukum, Putusan MK Tidak Mengubah PKPU 19/2023

Senin 22 Apr 2024 - 14:32 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

BACA JUGA:Bawa Spanduk 'Adili Jokowi, Pecat Ketua KPU dan Bawaslu', Pendemo Padati Kantor KPU

Namun, MK (Mahkamah Konstitusi) pun menolak gugatan tersebut dan menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanggar hukum dengan tidak mengubah PKPU 19/2023 dalam penerapan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.(*)

Kategori :