KPU Tak Langgar Hukum, Putusan MK Tidak Mengubah PKPU 19/2023

Senin 22 Apr 2024 - 14:32 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang telah menyatakan bahwasanya tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang langsung menerapkan Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanpa adanya mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tidaklah melanggar hukum, menandai penyelesaian sengketa terkait syaratnya menjadi calon presiden dan wakil presiden.

Hakim konstitusi Arief Hidayat membacakan hal itu terkait dengan dalil permohonan paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang telah menyatakan adanya dugaan pelanggaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena menerima dan memverifikasi berkas-berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka tanpa terlebih dahulu untuk di merevisi PKPU 19/2023.

Menurut Arief Hidayat , tidaklah langsung melaksanakan Putusan (Mahkamah Konstitusi) Nomor 90/PUU-XXI/2023 justru ini akan mengganggu tahapan dalam pelaksanaan pemilu dan berpotensi menciptakan pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

BACA JUGA:Peluang jadi Penyelenggara Pilkada, KPU Lubuklinggau Rekrut PPK, PPS, dan KPPS

Berdasarkan faktanya hukum di persidangan tersebut, majelis hakim konstitusi menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah berupaya memenuhi semua aturan dan prosedur yang dipersyaratkan untuk menerapkan Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Ditegaskan pula, oleh putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang bersifat final dan mengikat.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menguraikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 17 Oktober 2023, satu hari setelah Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 90/PUU-XXI/2023 dibacakan, telah mengirimkan surat kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 mengenai tindak lanjut dalam putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tersebut.

BACA JUGA:Kunci Keberhasilan Pilkada 2024 Ada di KPU Daerah

Menurut Mahkamah, langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu menunjukkan adanya inisiatif untuk memberitahukan segera perubahan penafsiran salah satu syaratnya untuk menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden kepada pihak-pihak yang akan telah mengusulkan pasangan calon tersebut.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Terikat dengan Jadwal dan Tahapan yang Telah Ditentukan

Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara dalam pemilu berkewajiban menerapkan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang dapat mempengaruhi norma berkaitan dengan proses pencalonan presiden dan wakil presiden tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga terikat dengan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Hasil Rekapitulasi KPU Rampung Prabowo-Gibran Dinyatakan Menang Pilpres 2024

Dengan demikian, penyesuaian yang diperlukan terhadap PKPU 19/2023 yang tidak dilakukan secara langsung karena adanya terkendala oleh jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan dalam proses pemilu.

Diketahui, MK (Mahkamah Konstitusi) membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024.

Gugatan yang telah diajukan oleh paslon 01 yaitu Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud berkaitan dengan hasil pemilihan umum (Pemilu) presiden dan wakil presiden tahun 2024 serta status pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.

Kategori :