IRT Asal Lubuklinggau Dibebaskan Hakim, ini Penjelasan Penasihat Hukum

Senin 22 Apr 2024 - 20:50 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

Selanjutnya terdakwa  dijanjikan oleh  Heri (DPO) bahwa setelah berhasil mencari tenaga kerja  terdakwa  mendapat komisi sebesar  Rp 3,5 juta.

Akan tetapi setelah waktu yang dijanjikan para korban yaitu  Eko  dan  Bastiar  tidak kunjung diberangkatkan ke kota Batam sebagaimana dijanjikan oleh terdakwa. (*)

Kategori :