Poin ketiga, dalam keterangan saksi Yesmiana mengatakan bahwa dia adalah salah satu orang yang dibantu oleh terdakwa Sulastri mendapatkan pekerjaan di Batam, dan ketika ditolong Sulastri berangkat ke Batam hingga kemudian mendapatkan pekerjaan tidak pernah terjadi tindakan eksploitasi, bahkan saksi Yesmiana merasa sangat bersyukur dan berterimakasih kepada Terdakwa Sulastri karena telah dibantu mendapatkan pekerjaan.
“Maka berdasarkan fakta-fakta tersebut, jelas lah tidak ada tindakan eksploitasi, tindakan membantu atau percobaan eksploitasi sebagaimana yang diatur dalam UU TPPO,” tambahnya .
“Kedepan jika putusan sudah Inkracht, kami sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah selanjutnya. Karena klien kami yang diputus tidak bersalah ini, telah ditahan sekitar 10 bulan,” ungkapnya.
Terdakwa Sulastri masuk bui bermula pada Jumat 16 Juni 2023 sekira pukul 16.30 WIB bertempat di Jalan Cendana RT 04 No 280 Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
BACA JUGA:Bikin Malu Warga Rejang Lebong Curi Mobil Cerry Kabur ke Singkut Diterkam Macan Linggau
Bermula Suwarno, Mechel Nuzul Afrizal yang merupakan Anggota Reskrim Polres Lubuklinggau mendapat informasi dari masyarakat kalau terdakwa melakukan perdagangan orang dengan cara memberangkatkan 2 pekerja ke daerah Batam secara ilegal.
Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, Suwarno, Mechel Nuzul Afrizal yang merupakan Anggota Reskrim Polres Lubuklinggau menuju rumah terdakwa di Jln Cendana RT 04 No 280 Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 Jumat 16 Juni 2023 sekira pukul 16.30 WIB untuk melakukan penyelidikan.
Sesampai di rumah terdakwa terdapat dua orang yaitu saksi Eko dan saksi Bastian yang sudah direkrut oleh terdakwa akan diberangkankan ke Batam untuk bekerja dengan seseorang yang bernama Heri (DPO).
Shingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk diproses secara hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Penipuan di Musi Rawas Diganjar Ringan, JPU Pikir-pikir
Cara terdakwa melakukan perdagangan orang tersebut dengan sengaja membuat loker ( lowongan kerja ) ke daerah Batam, Padang, Pekan Baru serta Malaysia.
Untuk menarik minat para korban, terdakwa sengaja melampirkan dan memperlihatkan beberapa surat tugas untuk melakukan perekrutan dari beberapa perusahaan dan surat izin dari beberapa perusahaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui surat izin dari perusahaan tersebut berdasarkan Surat dari Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Sumatera Selatan nomor : W.6.UM.01.01-2512 dinyatakan tidak berlaku.
Bahwa setelah melihat surat izin perekrutan yang diduga palsu dan tidak berlaku para korban yang hendak mencari kerja mendatangi dan menemui terdakwa di rumah terdakwa dengan maksud mau bekerja.
BACA JUGA:Warga Muratara ini Aniaya Suami Mantan Istri, ini Ganjaran Hukuman yang Didapat
Selanjutnya terdakwa tersebut menampung para korban di rumah terdakwa terlebih dahulu sembari menghubungi penyalur yang ada di Batam yaitu Heri (DPO) yang mana Heri (DPO) telah memberikan uang Rp 1 juta dengan cara transfer ke rekening terdakwa dengan maksud sebagai ongkos untuk keberangkatan calon tenaga kerja.