- Mengendarai motor tanpa menggunakan helm.
- Berboncengan motor lebih dari 3 orang.
- Motor tidak menyalakan lampu siang hari.
Perlu diketahui tilang ETLE atau elektronik terus memantau melalui kamera yang terlah aktif.
BACA JUGA:Tak Bayar Denda Tilang, 1.933 Kendaraan Musi Rawas Kena Blokir
Kamera yang telah aktif dikutip dari berbagai sumber lebih dari 248 kamera tilang ETLE/Elektronik di 34 Wilaya Hukum Polda Provinsi se Indonesia.
Direktorat Penegakkan Hukum (Ditgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Raden Slamet menyampaikan angka kecelakaan berlalu lintas saat mudik Lebaran Idul Fitri 2024 menurun jika dibandingkan pada tahun 2023.
Penurunan itu hingga 15 persen dan kerban yang meninggal dunia turun hingga 2 persen.
Disampaiaknnya data tersebut dari tanggal 4 April 2024 hingga tanggal 11 April 2024.
BACA JUGA:Hore, Libur Natal dan Tahun Baru, Tilang Manual Ditiadakan, Ini Kata Kapolri
Ada pun faktor kecelakaan dirincikannya yakni tidak jaga jarak aman 32 persen, saat berbelok 16 persen, ceroboh berubah arus 13 persen, dan ceroboh dan saat menyalip itu 11 persen.
Dengan adanya kebijakan tilang ETLE atau Elektronik yang telah diterapkan selama mudik lebaran 2024 mengalami peningkatan.
Pelanggaran selama mudik lebaran meningkat hingga mencapai 15,9 persen jika dibandingkan tahun 2023.
“Dari data kami itu ETLE statis itu hampir naik 91 persen dibanding tahun lalu.
BACA JUGA:Tak Bayar Denda ETLE, 1.312 Kendaraan di Lubuklinggau Kena Blokir
Kemudian ETLE mobile itu naik 13 persen Sehingga total pelanggaran yang kita tindak itu naik 15,9 persen,” imbuhnya.