KORANLINGGAUPOS.ID - Cek Kendaraan Kalian Kena Tilang ETLE atau tidak? di Indonesia sudah diterapkan secara otomatis untuk menindak pelanggaran yang terjadi di jalan raya.
Maka perlu diketahui apakah kendaraan mu terkena tilang ETLE atau tilang elektronik, karena setiap pengemudi terkadang tidak sadar bahwa teah melanggar lalu linta.
Jari penjelasan diatas pengemudi perlu mengetahui jenis pelanggaran yang daerah telah menerapkan Tilang ETLE atau Tilang Elektronik.
Dilansi dari Laman NTMC, telah diatur dalam Undang-Undang No.02 Tahun 2029 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ ada 10 Jenis pelanggaran lalulintas yang dilakukan penindakan Tilang ETLE atau Tilang Elektronik.
BACA JUGA:Buruan Cek Kendaraan Kalian Kena Tilang ETLE atau Tidak, Berikut Caranya
Berikut 10 Pelanggaran yang dilakukan Penindakan dengan ETLE :
- Pelanggaran jalur marka jalan dan melanggar rambu lalu lintas
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara
- Menggunakan smartphone saat mengemudi
BACA JUGA:10 Jenis Pelanggaran Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik dan Wajib Membayar Denda Buruan Cek!
- Pelanggaran batas kecepatan maksimal
- Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu
- Menerobos lampu merah
- Berkendara melawan arus
BACA JUGA:Emang Boleh Tunjukan STNK lewat Video Call saat Kena Tilang Polantas?