Hore, Libur Natal dan Tahun Baru, Tilang Manual Ditiadakan, Ini Kata Kapolri

Natal & Tahun Baru 2024 tilang manual ditiadakan--NTMC

JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni usai menghentikan sementara tilang manual.

Penghentian tilang manual tersebut hanya selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2024.

Penghentian tilang manual itu hanya sebatas libur Natal dan Tahun Baru 2024 atau sementara dalam keterangan tertulis yang diterima parleman di Jakarta, Kamis 14 Desember 2023.

Disampaikan Ahmad Sahroni, "Kebijakan Pak Kapolri ini bagus. Sementara, tilang manual ditiadakan dulu saat Natal dan Tahun Baru 2024. Jadi jajaran di bawah bisa fokus pastikan keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran masyarakat dengan pendekatan-pendekatan yang humanis."

Meski demikian, Sahroni mewanti-wanti para jajaran yang bertugas saat akhir tahun 2024, agar tetap tegas dalam menegur masyarakat yang membahayakan dalam berkendara.

Semnetara Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan tidak ada tilang manual selama libur Natal dan Tahun Baru 2024.

“Apabila ada (pengendara) yang melanggar kami akan imbau, kami tegur, kami ingatkan dan untuk sementara kami tidak memberlakukan tilang manual,” ujar Kapolri, Senin 11 Desember 2023.

Kapolri mengatakan pihaknya bersama TNI dan pemangku kepentingan lain menerjunkan personel gabungan sebanyak 129.923 personel.

“Kalau ada masyarakat yang membahayakan dalam berkendara, tetap wajib ditegur keras," ucapnya menegaskan.

Ia berharap, meski tidak ada tilang manual namun, masyarakat dapat betul-betul saling menghormati dan menjaga masyarakat lain yang menggunakan jalan, sehingga keselamatan antara pengguna jalan dapat terjaga.

“Kemudian juga saya sampaikan di rangkaian kegiatan Natal dan Tahun Baru ini kami tentunya mengimbau masyarakat untuk hati- hati di jalan, karena yang namanya keselamatan itu tetap harus dijaga,” jelas Kapolri.

Kapolri mengimbau masyarakat yang akan meninggalkan rumah untuk mudik agar melaporkannya kepada kantor polisi terdekat.

Ia sudah memerintahkan jajaran untuk mencatat dan melakukan patroli di lingkungan rumah yang ditinggal mudik.

Jenderal Pol. Listyo Sigit juga membuka peluang bagi masyarakat untuk menitipkan kendaraan atau barang berharga di kantor polisi terdekat jika hendak ditinggal mudik, apabila memungkinkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan