Ucok Muratara Si Pecandu Judi dan Narkoba Kuras Harta Tetangga, 7 Suku Emas Melayang

Selasa 23 Apr 2024 - 20:01 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

KORANLINGGAUPOS.ID - Perkara pencurian emas dalam rumah disidangkan.

Terdakwanya Yucok alias Ucok (30) warga Kelurahan Muara  Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara. 

Yucok jalani sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Hasbi, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa 23 April 2024.

Pengangguran ini jalani sidang dakwaan JPU karena diduga membobol rumah tetangganya bernama Yutuvia dengan mencuri 7 suku emas, dan 1 handphone merek Redmi Note 9.

Sidang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Ferri Irawan, SH dan Amir Rizki Apriadi, SH serta panitera pengganti (PP) Emi Huzaimah, SH.

BACA JUGA:IRT Asal Lubuklinggau Dibebaskan Hakim, ini Penjelasan Penasihat Hukum

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Selasa 23 April 2024 JPU M Hasbi, SH menyatakan  bahwa terdakwa Yucok Candra  melakukan tindak kriminalitas itu  Jum’at   3 November  2023   sekira pukul  03.00  WIB  di rumah Yutuvia RT 09 RW 02 Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.

Awalnya   terdakwa sedang berada di rumah Abet, ketika itu Abet (DPO)  berkata kepada terdakwa “Rumah tuh nah nak lokak (sembari menunjuk rumah Yutuvia) kalo dak motor emas-emas ado bae  (ada aja) di rumah itu.“  

Seminggu kemdudian,  terdakwa  pergi ke rumah Abet  dengan berjalan kaki.

Setiba di rumah Abet  tidak ada orang di rumah tersebut. Lalu terdakwa melihat arah rumah korban  dalam keadaan  sepi.

BACA JUGA:Pasutri yang Curi Mobil di Masjid Agung As-Salam Lubuklinggau Diringkus di Jambi

Lalu terdakwa mencari alat  untuk mencongkel jendela rumah Yutuvia. Terdakwa menemukan satu buah obeng di rumah  Abet  kemudian terdakwa pergi menuju ke rumah korban  dan terdakwa langsung mencongkel jendela rumah  Yutuvia dengan obeng hingga engsel jendela mengalami kerusakan. 

Lalu terdakwa masuk  ke dalam rumah  menuju arah kamar.

Lalu terdakwa langsung membuka pintu kamar yang dikunci  gembok dengan cara mendorong secara paksa hingga  kunci tersebut  lepas  dan setelah itu terdakwa masuk ke dalam kamar  dan membuka lemari  plastik dan  mengambil 1 dompet  yang berisi  emas dan 1 unit handphone merek Redmi Note 9  lalu terdakwa pergi meninggalkan rumah Yutuvia.

Setelah itu terdakwa pergi ke toko emas yang berada di daerah Singkut, maka emas yang dilengkapi dengan surat pembeliannya ini terdakwa jual 2 kali. 

Kategori :