BACA JUGA:4 Fakta Dibalik Kasus Bapak Hamili Anak Tiri di Musi Rawas, Terancam Denda Rp 5 Miliar
Pertama, berbentuk cincin ada 8 buah total 4 suku dengan harga Rp 14.800.000. Uang hasil menjual emas tersebut terdakwa berikan kepada Abet sebesar Rp 800 ribu sebagai tanda terima kasih.
Lalu terdakwa menemui saksi Iwansyah dan meminta untuk menjualkan ponsel Redmi Note 9 dengan harga Rp 800 ribu.
Terdakwa lalu memberikan ponsel itu pada Iwansyah, seminggu kemudian Iwansyah menemui terdakwa dan memberitahukan bahwa ada orang akan membeli handhpone tersebut.
Saat itu, Iwansyah berbohong kepada terdakwa mengenai orang yang akan membeli handphone tersebut yang nyatanya adalah saksi Iwansyah.
Kemudian saksi Iwansyah memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp 800 ribu lalu terdakwa memberikan uang kepada saksi Iwansyah sebesar Rp 300 ribu sebagai upah/jasa.
BACA JUGA:Sekeluarga Tenggelam di Sungai Rupit Muratara, Perkembangan Terbaru Seorang Nenek Ditemukan
Seminggu kemudian terdakwa menjual kembali emas korban berupa 1 gelang emas berat tiga suku seharga Rp 17.300.000.
Uang hasil menjual emas dan handphone telah habis digunakan oleh terdakwa untuk membeli shabu dan bermain judi slot.
Setelah itu saksi Iwansyah mendengar informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan pencurian di rumah-rumah warga.
Mendengar hal tersebut, Iwansyah menyerahkan ponsel Redmi Note 9 yang dibelinya dari terdakwa ke Briptu Joeharis Anggota Polsek Muara Rupit.
Hal ini membuat terdakwa ditangkap. Sedangkan Abet melarikan diri kemudian terdakwa dibawa ke Polsek Muara Rupit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Yutuvia mengalami kerugian senilai Rp 48.500.000. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP. (*)