Tarif Parkir di Lubuklinggau Motor Rp2.000, Mobil Rp3.000, Masyarakat Diminta Ikuti Aturan

Rabu 24 Apr 2024 - 01:00 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

Ia sendiri menjadi orang kedua dari petugas parkir yang terdaftat di Dishub.

"Perhari saya setot Rp 400 ribu. Biasanya juga setor perminggu. Nanti orangnya yang setot ke Dishub.

Selebihnya dari Rp 400 ribu ya baru punya saya. Karena lokasi saya di pasar, ya lumayan lebihnya.

Kadang Rp 100 ribu perhari, kadang lebih. Kadang juga untuk setoran kurang," ungkapnya lagi.

BACA JUGA:Polisi Musi Rawas Bekuk Tukang Jaga Parkir Bawa Sajam

Kenaikan tarif retribusi parkir ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Lubuklinggai H Abu Ja'at.

Dibincangi Minggu 21 April 2024, kenaikan tarif ini berdasarkan Perda Kota Lubuklinggau Nomor 12 Tahun 2023.

"Dulu kita pernah kita usulkan untuk kenaikan parkir tapi tidak jadi dibahas, terakhir diusulkan lagi melalui Dinas Pendapatan Daerah dan disetujui.

Makanya tarif retribusi parkir termasuk yang naik. Untuk motor Rp 2.000 dan mobil Rp 3.000," ungkap Abu Ja'at.

BACA JUGA:Pilkada Lubuklinggau 2024: Pasti Nyalon Walikota, Subandio Amin Ambil Formulir di PDI-P dan Hanura

Pihaknya pun menurut Abu, tentu mengikuti aturan ini.

"Ya melalui petugas kami, kita terapkan pastinya tarif terbaru ini. Target petugas parkir juga otomatis naik," tegasnya. (*)

Kategori :