Wajib Tahu, Ini Syarat dan Biaya Perpanjangan Maupun Buat SIM Terbaru April 2024
Wajib Tahu, Ini Syarat dan Biaya Perpanjangan Maupun Buat SIM Terbaru April 2024-tangkap layar-JASMADI
KORANLINGGAUPOS.ID - SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Berikut Syarat dan biaya pembuatan sampai perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Dilansir dari laman Korlantas, Rabu 24/4/2024 Rincian besaran tarif pembuatan dan perpanjangan SIM per April 2024:
BACA JUGA:Oknum Polisi Diduga Nyabu Berpangkat Briptu, Kini Diperiksa Propam
- Tarif Pembuatan SIM
1. SIM A: Rp 120.000
2. SIM B I: Rp 120.000
3. SIM B II: Rp 120.000
BACA JUGA:Kakak Tersangka Len akan Diperiksa Polisi
4. SIM C: Rp 100.000
5. SIM C I: Rp 100.000
6. SIM C II: Rp 100.000
7. SIM D: Rp 50.000