Cegah Korupsi, Pj Walikota Lubuklinggau Ikuti Rakor Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah
Pj Walikota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa.-Foto: Dokumen-Linggau Pos
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Pj Walikota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) pemberantasan korupsi pemerintah daerah se-wilayah II tahun 2024 di Griya Agung Palembang, Selasa 23 April 2024.
Dikutip dari laman resmi Diskominfotiksan Kota Lubuklinggau, Rabu 24 April 2024 Rakor tersebut mengusung tema ‘penajaman tata kelola pemerintah melalui MCP yang selaras dengan peningkatan integritas pemerintah daerah’.
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko dalam kesempatan itu mengajak semua pihak untuk melihat siapa kita dalam melaksanakan pemberantasan ini, bagaimana korupsi di Indonesia dan apa yang telah dilakukan apakah sudah cukup atau belum.
Ia dalam kesempatan itu menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 dan Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengamanatkan, KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
BACA JUGA:3 Pejabat di Musi Rawas Diperiksa Kejati Sumsel, Dugaan Korupsi SPH Izin Usaha Perkebunan
Adapun Asas KPK meliputi kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Bedanya hanya sedikit saja dimana dalam UU yang baru, KPK punya kewenangan untuk melakukan eksekusi terhadap keputusan pengadilan. Intinya tugas kami adalah melakukan langkah-langkah pencegahan,” ujarnya.
Oleh karena itu sambung dia, pinsip-prinsip antikorupsi pada dasarnya terkait dengan semua aspek kegiatan publik yang menuntut adanya integritas, objektivitas, kejujuran, keterbukaan, tanggung gugat, dan meletakkan kepentingan publik diatas kepentingan individu.
“Semoga dengan diadakannya rakor ini dapat menekan bahkan menghilangkan korupsi yang ada di Indonesia,” imbuhnya.
Berkaitan dengan pelaporan LHKPN, pelaporan penerimaan klasifikasi dan pendidikan peran serta masyarakat merupakan salah satu langkah pencegahan.
Demikian pula dengan koordinasi tidak lain untuk melaksanakan koordinasi dengan instansi yang menyelenggarakan pelayanan public, berkoordinasi dengan instansi berwenang guna melaksanakan pemberantasan tipikor.
Sedangkan berkaitan dengan tugas monitoring bertujuan untuk melakukan kajian terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terutama berkenaan dengan kebijakan yang menurut KPK perlu dilakukan kajian.
Dari pengkajian tersebut ternyata ditemukan kebijakan yang memberikan ruang terjadinya penyimpangan atau kerugian keuangan negara maka KPK akan memberikan rekomendasi untuk dilakukan perubahan terhadap kebijakan tersebut. (*)