3 Pengoplos LPG 3 Kg ke 12 Kg Ditangkap, Berikut Peran Masing-masing Tersangka

Barang bukti yang diamankan Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel dari 3 tersangka yang terjerat kasus pengoplosan LPG 3 Kg ke tabung LPG 12 Kg.-Foto :Dokumen SUMATERAEKSPRES.ID -

Dengan ancaman pidana enam tahun dan denda maksimal sebanyak Rp 60 Miliar.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan