Sakit, Mantan Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Musi Rawas Dirawat Dalam Lapas

Mantan Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas saat dibawa ke Lapas Kelas IIA Lubuklinggau usai ditetapkan tersangka kasus korupsi oleh Kejari Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi-Linggau Pos-

BACA JUGA:3 Pejabat di Musi Rawas Diperiksa Kejati Sumsel, Dugaan Korupsi SPH Izin Usaha Perkebunan

Kegiatan Makan Minum Siswa Tahfidz Tahun Anggaran 2021 - 2022 dilaksanakan sendiri oleh Pengelolaj Rumah Tahfidz dengan cara memasak sendiri dengan biaya yang diberikan oleh Dinas Pendidikan Rp580 juta.

Sedangkan anggaran APBD yang telah dicairkan sebesar Rp836.400.000 diantaranya untuk pembayaran Pajak Pembangunan I sebesar Rp 83.640.000,00 dan PPh 22/PPH23 sebesar Rp26.190.000,00.

Sehingga masih terdapat pencairan dan penggunaan yang tidak dipertanggungjawabkan yang merupakan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA:Cegah Korupsi, Pj Walikota Lubuklinggau Ikuti Rakor Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara BPKP RI Perwakilan Sumatera Selatan Nomor: Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Makan Minum Siswa Tahpis ada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021 dan 2022 Rp.172.760.000. (adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan