Gara-gara Pasutri asal Musi Rawas ini, PT AKL Rugi Jutaan Rupiah
Editor: SULIS
|
Selasa , 30 Apr 2024 - 22:04
Pasutri yakni Terdakwa Catam (40) dan Terdakwa Misnawati (38) usai jalani sidang pembacaan tuntutan JPU, Rodianah, SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. -Foto : Apri Yadi -Linggau Pos