Gara-gara Pasutri asal Musi Rawas ini, PT AKL Rugi Jutaan Rupiah

Pasutri yakni Terdakwa Catam (40) dan Terdakwa Misnawati (38) usai jalani sidang pembacaan tuntutan JPU, Rodianah, SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. -Foto : Apri Yadi -Linggau Pos

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan