Pembunuh Besan di Musi Rawas Jalani Sidang

Terdakwa Masuri alias RI (52) jalani sidang pembacaan dakwaan JPU Trian Febriansyah, SH, MH.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Masih ingat dengan kasus pembunuhan besan di Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura)?

Terdakwanya Masuri alias RI (52).

Ia jalani sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Febriansyah, SH, MH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Jumat 10 Mei 2024.

Pedagang keliling yang merupakan warga RT 03 Kelurahan Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ini jalani sidang dakwaan karena diduga melakukan pembunuhan terhadap besannya sendiri yang juga masih tetangga terdakwa yakni Herman alias Manda (47).

BACA JUGA:Pemuda Asal Tanah Periuk Musi Rawas ini Gelapkan Motor Teman

Sidang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH, dengan anggota  Ferri Irawan, SH dan Amir Rizki Apriyadi, SH dan panitera pengganti (PP) Efendi Sulistyo, SH.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Jumat 10  Mei 2024 JPU Trian Febriansyah, SH, MH  dalam dakwaannya menyatakan bahwa terdakwa Masuri melakukan pembunuhan itu Sabtu 23 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB di  RT 03, Kelurahan Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.

Awalnya Sabtu 23 Desember 2023 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa yang sedang berkebun di Desa Marga Tunggal, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas mendapatkan telepon dari Saksi Yanti yang merupakan anak terdakwa yang menerangkan bahwa anak terdakwa yang bernama Riko ditusuk oleh korban Herman yang merupakan mertua dari saksi Riko .

Mendapatkan informasi tersebut, terdakwa pergi dari tempat terdakwa berkebun menuju kerumah korban yang berada di RT 03, Kelurahan Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas dengan mengendarai sepeda motor bersama-sama dengan Saksi Juni Iskandar.

BACA JUGA:Gelapkan Motor Keluarga, Oknum Warga Karang Dapo Muratara Dituntut Hukuman Berat

Sebelum sampai di rumah korban, terdakwa minta turun dari sepeda motor tersebut kemudian dengan berjalan kaki menuju ke rumah korban.

Sesampainya terdakwa di rumah korban, kemudian terdakwa menanyakan keberadaan korban kepada saksi Leni Malina yang merupakan istri dari korban.

Setelah mengetahui keberadaan korban di rumah tersebut, terdakwa yang sedang emosi mengambil pisau yang sudah dipersiapkan terdakwa di dalam tas kecil yang terdakwa kenakan.

Kemudian terdakwa memegang pisau tersebut menggunakan tangan kanan terdakwa, saat terdakwa melihat korban kemudian mendekati korban selanjutnya terdakwa menusukan pisau yang terdakwa pegang di tangan terdakwa kearah arah leher korban.

BACA JUGA:Residivis Jambret di Lubuklinggau Dipenjara Lagi, Malu Disorot Kamera

Kemudian dilanjutkan kearah perut bawah sebelah kanan, lalu ketiak sebelah kanan, bahu belakang bagian kanan dan siku tangan kanan korban hingga menyebabkan korban terjatuh dengan posisi tengkurap dan bersimbah darah.

Selanjutnya terdakwa yang melihat keadaan korban dan mendengar teriakan di dalam rumah tersebut.

Lalu terdakwa pergi dari rumah tersebut menuju ke rumah terdakwa, setelah sampai di rumah terdakwa kemudian terdakwa mengendarai sepeda motor kemudian pergi dari desa tersebut dengan tujuan untuk melarikan diri.

Berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Puskesmas  Muara Beliti Nomor : 440/0044/Visum/2024 tanggal 09 Januari 2024, perihal : Hasil pemeriksaan Forensik atas korban Herman (47) pada bagian leher, siku tangan kanan, ketiak kanan belakang,

BACA JUGA:Pencuri Burung ASN Musi Rawas Diganjar Penjara

dan perut bawah sebelanan terdapat luka-luka yang identic dengan luka yang diakibatkan oleh benda tajam serta pada ketiak kanan belakang dan pangkal bahu kanan belakang terdapat luka-luka yang identik dengan luka diakibatkan oleh benda tumpul.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan