Soal KSP RIAS yang Dikeluhkan Nasabah, Dinas Koperasi Musi Rawas Angkat Bicara
Mifta Joni – Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Musi Rawas-Foto : Dokumen -Linggau Pos
BACA JUGA:Bupati Sebutkan Salah Satu Syarat Koperasi Sehat
Sebagaimana diketahui berita sebelumnya, setelah satu tahun menunggu harapan yang tidak pasti kapan akan dicairkan uang tabungan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Rukun Iku Agawe Santoso (RIAS), sedikitnya 31 nasabah akhirnya menunjuk Kantor Hukum M Hidayat SH MH dan Rekan untuk memberikan pendampingan hukum.
Hal ini dilakukan agar dapat membantu mereka menarik kembali uang tabungan yang tertahan di KSP RIAS yang kantor pusatnya di Kelurahan P2 Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas tersebut.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Kamis 9 Mei 2024, M Hidayat SH MH selaku advokat yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum membenarkan ada sekitar 31 orang nasabah KSP RIAS yang telah memberikan kuasa kepadanya, untuk membantu mereka, karena sudah 1 tahun ini uang tabungan mereka tidak ada kejelasan di KSP RIAS dengan total kurang lebih Rp 1,3 Miliar.
Menurut Dayat, kemungkinan jumlah nasabah yang mencari keadilan ini terus bertambah.
BACA JUGA:Pengda MLM INI IPPAT Sukses Gelar Seminar Nasional Koperasi dan Pelatihan NPAK
Hidayat yang juga menjabat Ketua DPC IKADIN Lubuklinggau ini menerangkan, bahwa pihaknya telah mempelajari dan mereview persoalan hukum yang dialami oleh kliennya, dan pihaknya juga telah pula menemui pihak Koperasi RIAS mempertanyakan permasalahan dimaksud.
“Yang menjadi pertanyaan kenapa bisa sampai 1 tahun uang tabungan ini belum bisa dicairkan sampai hari ini, kami menduga telah terjadi perbuatan melanggar hukum, melanggar peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud didalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” papar Dayat.
Dia juga sudah menemui Ketua KSP RIAS, dan ada solusi yang ditawarkan. “Pihak KSP RIAS beritikad baik menyelesaikan persoalan tersebut,” tutur Dayat.
Hidayat juga mengatakan, pihaknya akan menunggu komitmen dari manajemen Koperasi RIAS untuk merealisasikan apa yang sudah dijanjikan.
BACA JUGA:DWP Musi Banyuasin Sosialisasikan Koperasi Permata Bunda
Kata Dayat, karena pihak KSP RIAS minta waktu hingga bulan depan, ia akan tunggu.
“Akan tetapi apabila hal tersebut tidak direalisasikan, kami tidak ragu untuk melaporkan dugaan tindakan melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan tersebut ke Penegak Hukum. Informasi yang kami terima bahwa Koperasi RIAS mendapatkan bantuan dana bergulir dari LPDB Kementerian Keuangan sebesar Rp12 Miliar, apabila informasi ini memang benar dan kalau memang dana ini dipergunakan sesuai peruntukkannya pasti tidak mungkin terjadi hal seperti ini, sudah banyak pengurus koperasi yang akhirnya masuk penjara terjerat kasus korupsi, akibat penyalahgunaan uang bantuan dana bergulir,” tegas Dayat. (*)