Maling Kabel PT PLN, Warga Musi Rawas Bakal Lama Dipenjara
Editor: Admin
|
Sabtu , 18 Nov 2023 - 17:55
Terdakwa Heristian Adi Candra (37) jalani sidang putusan hakim karena mencuri delapan gulungan kabel PT PLN, Kamis (16/11/2023).-Foto: Apri Yadi/ Linggau Pos -