Maling Kabel PT PLN, Warga Musi Rawas Bakal Lama Dipenjara

Terdakwa Heristian Adi Candra (37) jalani sidang putusan hakim karena mencuri delapan gulungan kabel PT PLN, Kamis (16/11/2023).-Foto: Apri Yadi/ Linggau Pos -

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan