Garap Pacar di Hotel Arwana Lubuklinggau, Pria Asal Tugumulyo Musi Rawas Dipenjara

Terdakwa Diki Kurniawan dipenjara gara-gara tak mampu menahan nafsu, tiga kali menyetubuhi pacar.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -

Usai bersetubuh korban kembali bertanya pada terdakwa, bagaimana kalau nanti dia hamil? Terdakwa bilang dia akan bertanggung jawab dengan menikahi korban. 

Tahun 2023 peristiwa mengerikan itu terjadi lagi, kali ini di rumah teman terdakwa bernama Vino.

BACA JUGA:Kisah Warga Muratara Berjuang Selamatkan 4 Penumpang Travel dalam Lakalantas Maut di Musi Rawas

Berulang ditahun 2024 terdakwa kembali melakukan persetubuhan terhadap  korban tapi di Hotel Arwana.

Akibat perbuatannya, terdakwa diganjar Pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 D Undang — Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan