Berikut Mekanisme Pengisian Seat Kosong Keberangkatan Jemaah Haji 2024
Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab-Foto : Dokumen Kemenag RI -
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Indonesia tahun ini mendapat 241.000 kuota jemaah yang berangkat haji.
Terdiri atas 213.320 kuota jemaah haji reguler dan sebanyak 27.680 kuota jemaah haji khusus.
Sampai akhir masa pelunasan biaya haji, seluruh kuota jemaah haji reguler sudah terpenuhi.
Ada juga jemaah yang sudah melakukan pelunasan tapi masuk dalam kuota cadangan, totalnya mencapai 7.000 orang.
BACA JUGA:Tuntunan dan Larangan Selama Ihram
Dalam perjalanannya, ada saja jemaah yang sudah melunasi, batal keberangkatannya karena sejumlah alasan.
Misalnya, wafat, hamil, sakit, atau sengaja menunda keberangkatan karena alasan tertentu lainnya.
“Kadang, jemaah yang batal berangkat itu secara kelengkapan dokumennya sudah selesai semua. Tinggal menunggu kelompok terbangnya berangkat,” tegas Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Sabtu 25 Mei 2024.
Batal berangkat seperti ini, kata Saiful, perlu diantisipasi agar keterserapan kuota haji tetap maksimal. Secara prosedur, ada mekanisme administrasi yang harus ditempuh.
BACA JUGA: Banyak yang Belum Tahu, Fungsi 'Smart Card' dari Pemerintah Arab Saudi untuk Jemaah Haji 2024
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah menerbitkan edaran terkait Mekanisme Pengisian Seat Kosong Keberangkatan Jemaah Haji.
Edaran ini ditujukan kepada para Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia.
“Kami telah sampaikan edaran sebagai pedoman para Kabid PHU terkait mekanisme pengisian seat kosong keberangkatan Jemaah Haji. Ini bagian upaya kami memaksimalkan pengisian kuota haji 1445 H/2024 M,” sebutnya.
Berikut mekanisme pengisian seat kosong keberangkatan jemaah haji: