Berikut Mekanisme Pengisian Seat Kosong Keberangkatan Jemaah Haji 2024

Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab-Foto : Dokumen Kemenag RI -

A. Identifikasi Penyebab Jemaah Tunda

1. Jemaah Tunda Karena Sakit atau Alasan Lainnya

BACA JUGA:Pahala Shalat Sunnah Ini Bisa Setara Dengan Pahala Haji dan Umrah. Yuk Simak Penjelasannya !

a. Kanwil Kemenag Provinsi dapat mengusulkan jemaah cadangan lunas sebagai pengganti apabila terdapat jemaah yang sakit lebih dari tiga hari atau tidak memungkinkan untuk berangkat berdasarkan surat keterangan dokter.

b. Dalam hal terdapat jemaah yang sakit kemudian sembuh dan visanya sudah tersedia, untuk pemberangkatan, Kanwil Kemenag Provinsi dapat menghubungi Subdit Transportasi.

2. Jemaah Tunda Karena Wafat atau Hamil

Jemaah dengan kondisi ini otomatis dibatalkan atau ditunda keberangkatannya.

B. Permohonan oleh Kanwil

Kanwil Kemenag Provinsi bersurat kepada Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri untuk membatalkan visa jemaah yang akan menunda dan mengusulkan jemaah cadangan lunas sebagai pengganti.

BACA JUGA:Begini Cara Meraih Haji Mabrur

C. Mekanisme Penggantian Jemaah Tunda

1. Jika terdapat Jemaah yang sudah Tervisa

a. Kanwil Kemenag Provinsi menyerahkan fisik paspor jemaah kepada Subdit Dokumen;

b. Subdit Dokumen membawa fisik paspor jemaah ke Kedutaan Besar Arab Saudi untuk pembatalan visa;

2. Entry Jemaah Tunda

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan