Pelaku Curanmor di Tugumulyo Musi Rawas Kecelakaan, Diringkus di Puskesmas

Tersangka Fendi (58) yang diamankan Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas.-Foto: Dokumen Polres Musi Rawas -

BACA JUGA:Pengangguran Asal Muratara Terlilit Hutang, Akhirnya Begini

Ditegaskan Kasatreskrim, atas perbuatannya tersangka disangkakan dalam pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan