Pria ini Jadi Predator Anak di Muratara, Kasusnya Bikin Geram
Terdakwa Khairul (41) jalani sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu 29 Mei 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID – Kembali lagi predator anak disidangkan.
Terdakwanya Khairul (41). Ia jalani sidang di kursi persakitan Pengadilan Negeri Lubuklinggau dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Astria, SH.
Pengangguran yang merupakan warga tepi jalan lintas Kelurahan Muara Rupit Kabupaten Muratara ini jalani sidang dakwaan JPU karena diduga mencabuli balita yakni inisial NS (4) yang diasuh istri terdakwa.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi hakim anggota Marselinus Ambarita, SH dan Tri Lestari, SH serta panitera pengganti (PP) Eefndy Sulistyo, SH.
BACA JUGA:Bahaya Nih, 10 Desa di Musi Rawas Rawan Peredaran Narkoba
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Rabu 29 Mei 2024, JPU VIna Astria, SH menyatakan bahwa terdakwa Khairul melakukan asusila pada Desember 2023 sekira pukul 16.00 WIB di rumah terdakwa Kelurahan Muara Rupit Kabupaten Muratara.
Awalnya korban inisial NS dan kakaknya yaitu saksi DA diasuh oleh istri terdakwa di rumah korban dan saksi DA .
Biasanya apabila orangtua korban dan saksi DA belum pulang, maka pada sore harinya korban dan saksi DA diajak oleh istri terdakwa di rumahnya.
Bahwa pada tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Desember tahun 2023, saksi RA dan saksi AK yang merupakan orangtua dari korban dan saksi DA belum pulang ke rumah hingga sore hari.
BACA JUGA:Pengantin Baru Diringkus di Sukakarya Musi Rawas, Kasusnya Berat Banget
Kemudian korban dan saksi DA diajak oleh istri terdakwa ke rumahnya.
Sesampainya di rumah terdakwa, korban sedang berbaring di ruang tengah depan TV sedangkan saksi DA sedang bermain masak-masakan, kemudian terdakwa keluar dari kamarnya dan langsung menghampiri korban, kemudian terdakwa menyuruh korban untuk duduk.
Setelah korban duduk korban dicabuli tersangka sampai korban menangis. Setelah tak menangis lagi terdakwa mencabuli korban lagi sampai korban menangis lagi.
Kemudian terdakwa masuk ke kamarnya, dan terdakwa tidak keluar kamar sampai korban dan saksi DA dijemput oleh orangtuanya.