Pria ini Bawa Senpira Keliling Lubuk Pandan Musi Rawas, Diganjar Hukuman Berat
Terdakwa Aldi warga warga Dusun I Desa Lubuk Pandan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas jalani sidang putusan hakim.-Foto :Apri Yadi/Linggau Pos-
BACA JUGA:Oknum Warga Lubuklinggau Terbukti Belanja Barang Haram
Setelah mengetahui keberadaan terdakwa di sebuah pondok Desa Lubuk Pandan, maka Anggota satuan Reskrim Musi Rawas langsung datang ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Saat dilakukan penggeledahan di pondok tersebut ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang yang terletak disalah satu sudut belakang di pondok.
Saat diintrogasi terdakwa mengakui kalau senjata api tersebut adalah milik terdakwa.
Tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sehari – hari serta terdakwa tidak memiliki izin atas kepemilikan senjata api tersebut
sehingga terhadap terdakwa selanjutnya dibawa ke Polres Musi Rawas berikut barang bukti guna untuk ditindak lanjuti. (*)