Buka Lahan Pertanian, untuk Minimalisir Karhutla Bisa Pinjam Alat Berat ke Pemkab Mura. Ini Cara dan Syaratnya
Muhammad Kgs Effendi Feri - Dinas Perkebunan Kabupaten Mura.-foto : istimewa-
Disebutkan pada Bab IV mengenai prosedur izin pemakaian alat berat. Pasal 7 ayat (1) Bagi kelompok tani/gapoktan menggunakan alat berat harus mengajukan permohonan kepada Dinas Perkebunan diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat. Ayat (2) Dinas Perkebunan melakukan verifikasi administrasi, survey lokasi, penerbitan rekomendasi dan pendampingan di lokasi dengan melibatkan Penyuluh Pertanian.
Pasal (3) Pengguna alat berat untuk kegiatan Pembukaan lahan Perkebunan dituangkan dalam Surat Perjanjian antara Dinas PU. Bina Marga, Dinas Perkebunan dan Pemohon.
BACA JUGA:Ini Catatan Polres Mura Muara Lakitan-Muara Kelingi
Ayat (4) Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memuat: huruf a). pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian; b). jenis, jumlah alat berat dan kelengkapan yang dipinjamkan; c). jangka waktu dan cakupan luasan pekerjaan; d). tanggung jawab penggunaan atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu penggunaan; dan e). persyaratan lain yang dianggap perlu.(sin)