Terima Audiensi Forum Sekolah Swasta, Pj Wali Kota Lubuklinggau Minta Disdikbud Pastikan PPDB Sesuai Aturan

Pj Walikota Lubuklinggau H Trisko Defriansyah saat menerima kunjungan pengurus BMPS dan DPD FORPESS Kota Lubuklinggau, Jum'at 31 Mei 2024. -Foto : Dokumen -BMPS Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Guna menindaklanjuti hasil rapat Pengurus BMPS (Badan Musyawarah Perguruan Swasta) Kota Lubuklinggau di SMK Budi Utomo beberapa waktu lalu, Pengurus BMPS dan DPD FORPESS Kota Lubuklinggau audiensi dengan PJ Walikota Lubuklinggau H. Trisko Defriansyah.

Audiensi yang berlangsung di Kantor Pemerintah Kota Lubuklinggau Jum’at 31 Mei 2024 pukul 15.00 WIB, forum sekolah swasta menyampaikan aspirasi.

Hadir pada pertemuan tersebut Pj. Walikota Lubuklinggau H. Trisko Defriansyah, didampingi Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Aris Garnida Husein, S.STP, M.A.P,  Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Lubuklinggau yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Yulianti, M.Pd dan jajaran, Tokoh Masyarakat Pemerhati Pendidikan Kota Lubuklinggau dr. Mast Idris, Ketua BPMS Elven Asmar, SE, MM beserta jajaran, dan Ketua DPD FORPESS Ustadz H. Ahmad Fikri, S.Pd.I didampingi Sekretaris H.M. Rudi, M.Si.

Membuka pertemuan tersebut, Elven Asmar memperkenalkan para pengurus BMPS dan DPD FORPESS yang hadir kepada Pj. Walikota H. Trisko Defriansyah.

BACA JUGA: 5 Sekolah Swasta Terbaik 2024 di Sumatera Selatan, yang Bisa Dijadikan Referensi

Elven kemudian menyampaikan surat hasil rapat pengurus BMPS Kota Lubuklinggau yang berisi permintaan kepada Pj. Walikota Lubuklinggau untuk memastikan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dapat berjalan sesuai dengan aturan yang telah dibuat.

Ada 3 poin yang disampaikan pihak BMPS dalam surat tersebut.

Pertama, PPDB Sekolah Negeri jangan melebihi batas kuota yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui SK No.402/144/DISDIKBUD/I/2024. 

Kedua, Pelaksanaan PPDB Sekolah Negeri agar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, dan jika jadwal sudah berakhir maka jangan ada lagi penerimaan siswa baru di sekolah negeri. 

BACA JUGA:Sekolah Swasta Lubuklinggau Minta Dinas Pendidikan Konsisten Atur PPDB Sekolah Negeri

Ketiga, mohon ditindak secara tegas apabila ada kepala sekolah yang melanggar aturan PPDB yang telah ditetapkan. 

Dalam kesempatan tersebut, Tokoh Masyarakat Pemerhati Pendidikan dr. Mast Idris menyampaikan pandangannya, ia meminta kepada pemerintah untuk membatasi jumlah siswa baru sesuai dengan jumllah kuota yang sudah ditentukan pada setiap sekolah, yang bertujuan supaya sekolah-sekolah swasta juga kebagian siswa.

Menurutnya Yayasan Sekolah Swasta sangat bertopang pada jumlah siswa dalam operasionalnya.

Hal senada juga disampaikan oleh pengurus DPD FORPESS dan sekretaris BMPS Ponijo.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan