Tega, Oknum Mahasiswa ini Buang Janin yang Dikandung Pacar ke Kloset

Diat Nur Kesuma-Foto : Istimewa -

 

BACA JUGA:Bikin Siswi SMP di Lubuklinggau Trauma Berat, ini Pengakuan Pacar Korban

 

Setelah janin keluar tersebut, RF disebut mulai mengalami kritis hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Ar Royyan Indralaya.

Namun dalam perjalanan menuju rumah sakit, RF menghembuskan nafas terakhir dan jasadnya dibawa ke kampung halaman di Padang, Sumatera Barat.

"Janinnya itu disiram dan kemungkinan masuk septic tank. Di dalam kamar kos itu juga masih ada darah," kata Imron.

Sementara Plh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir Iptu Herman, Minggu (19/11/2023) membenarkan Polisi belum merilis tersangka ke publik karena masih menggali keterangan terkait kematian RF.

Namun Herman menyebut tersangka bisa dijerat Pasal 428 Ayat 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.  

Di mana pada Pasal 428 Ayat 2 disebutkan, jika perbuatan aborsi dengan persetujuan itu mengakibatkan kematian perempuan, maka dipidana 8 tahun. 

Pidananya menjadi lebih berat mencapai 15 tahun jika aborsi tanpa persetujuan perempuan dan mengakibatkan kematian.

 

BACA JUGA:Bikin Siswi SMP di Lubuklinggau Trauma Berat, ini Pengakuan Pacar Korban

 

Menurut Herman, berdasarkan keterangan tersangka, aborsi tersebut disetujui RF sehingga keduanya memesan obat via online.(tri)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan