SIM C1 Akan Diterapkan di Lubuklinggau Juli 2024, Berikut Jenis Kendaraan yang Diwajibkan

SIM C1 Akan Diterapkan di Lubuklinggau Juni 2024, Berikut Jenis Kendaraan yang Diwajibkan-Tangkap layar -

- Ini juga membantu dalam penegakan hukum dan pengawasan lalu lintas yang lebih efektif.

Prosedur Mendapatkan SIM C1

Untuk mendapatkan SIM C1, pengendara harus mengikuti beberapa prosedur khusus yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. 

Berikut adalah langkah-langkahnya:

BACA JUGA:Hore Calo SIM Ga Bisa Bermain Lagi! Berikut 3 Cara Polisi Berantas Calo SIM

1. Persyaratan Usia

- Calon pemegang SIM C1 harus berusia minimal 18 tahun.

2. Pendidikan dan Pelatihan

- Pengendara harus mengikuti kursus atau pelatihan khusus yang mencakup teori dan praktik mengendarai sepeda motor berkapasitas besar.

BACA JUGA:Keren! Calo Dibuat Ketar-ketir, dengan Peraturan Bikin SIM Diperketat Polisi Pakai Cara Ini

- Pelatihan ini biasanya diselenggarakan oleh lembaga yang telah terakreditasi oleh kepolisian.

3. Ujian Teori dan Praktik

- Setelah menyelesaikan pelatihan, calon pemegang SIM harus lulus ujian teori yang menguji pengetahuan mereka tentang aturan lalu lintas dan teknik mengemudi.

- Ujian praktik melibatkan keterampilan mengemudi di lapangan ujian yang disediakan oleh kepolisian, termasuk manuver khusus untuk sepeda motor besar.

BACA JUGA:Good Bye Calo! Peraturan Bikin SIM Ketat Harus Ikut Ujian Lengkap

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan