Bertahun-tahun Ngunjal Pertalite, Pria ini Didenda Rp 10 Juta

Terdakwa Epriyadi alias Peri (42) jalani sidang putusan hakim usai terbukti ngunjal BBM jenis Pertalite, Selasa (2/11/2023).-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -

LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO  - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada terdakwa Epriyadi alias Peri (42). Dia juga dikenakan denda Rp 10 juta, dan subsider satu bulan. 

Surat putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Ferri Irawan, SH dan Yulia Marhaena, SH didampingi panitera pengganti (PP) Yesi, SH, Selasa (21/11/2023).

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab JPU Ayu Soraya, SH sebelumnya menuntut terdakwa  dengan hukuman setahun penjara. Warga Kelurahan Air Kati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1 itu jalani sidang putusan hakim usai terbukti ngunjal BBM jenis Pertalite.

Dalam putusan Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH menyatakan  bahwa terdakwa Epriyadi alias Peri terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. 

 

BACA JUGA:Program Tahfidz Alquran WBP Muslim Lapas Narkotika Muara Beliti Diikuti Antusias

 

Pertimbangan hakim,  hal yang meringankan terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.

Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut. Terdakwa nyatakan terima. Sedangkan JPU nyatakan pikir-pikir.

Dalam tuntutannya JPU Ayu Soraya, SH menyatakan  bahwa terdakwa Epriyadi alias Peri terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 Angka 9 UU RI No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. 

Pertimbangan JPU,  hal yang meringankan terdakwa sopan, mengakui perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum.

Terdakwa Epriyadi  masuk bui karena ngunjal Pertalite di SPBU   Jl Fatmawati Soekarno, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I Senin  17 Juli 2023 sekira pukul 10.00 WIB.

 

BACA JUGA:Minat Handphone Redmi, Realme, Samsung dengan Harga Rp1 Jutaan, Masih Mengusung Unsur Perubahan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan