Bertahun-tahun Ngunjal Pertalite, Pria ini Didenda Rp 10 Juta

Terdakwa Epriyadi alias Peri (42) jalani sidang putusan hakim usai terbukti ngunjal BBM jenis Pertalite, Selasa (2/11/2023).-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -

 

Mulanya Anggota Paminal Polres Lubuklinggau yakni Bombay dan  Yoga Saputra patroli rutin di seputar wilayah hukum Polres Lubuklinggau.

Sekira pukul 10.00 WIB saat mereka melintas di dekat SPBU   Jl Fatmawati Soekarno, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 para  anggota melihat   Mobil Kijang Super warna putih Nomor Polisi BG 1650 NT tahun 1991 tampak mencurigakan.

Karena diparkir agak tersembunyi diantara warung dan rumah.

 Lalu anggota melihat terdakwa  yang saat itu sedang mengerjakan sesuatu dibawah mobil tersebut.

 Anggota pun berhenti dan turun dari mobil lalu mendekati mobil tersebut. Anggota melihat terdakwa sedang menumpahkan atau menyedot isi BBM dari dalam tangki mobil Kijang Super dari arah bawah tangki bahan bakar mobil tersebut ke dalam beberapa buah baskom plastik anti pecah warna hitam.

Anggota pun langsung bertanya kepada terdakwa apa yang sedang dilakukan terdakwa?

Terdakwa mengakui bahwa Pertalite yang dibelinya dari SPBU dengan harga Rp 10 ribu per liter  tersebut disedot oleh terdakwa kembali untuk dijual kembali pada orang lain dengan harga  Rp 12 ribu per liter.

 

BACA JUGA:Handphone dengan Kamera Terbaik dan Spesifikasi Ganas, Bandingkan Redmi Note 11 dan Redmi 12C

 

Aktivitas ini sudah dijalani terdakwa sejak 1,5  tahun terakhir. Setelah mendengar pengakuan terdakwa, anggota langsung membawa terdakwa dan barang bukti BBM tersebut ke Polres Lubuklinggau untuk proses hukum selanjutnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan