Spesialis Jambret Asal Lubuklinggau Diringkus, Pernah 3 Kali Maling Alpukat di Margamulya

Tersangka Afrizal alias Mat Jalat (34) dan inisial AS alias Sudin (15) ditangkap Polisi karena melakukan pencurian, Senin (20/11/2023).-foto : istimewa -

Adapun peran dari kedua tersangka yaitu Mat sebagai eksekutor dan AS sebagai pengendara sepeda motor (pilot), modus operandi kedua tersangka adalah pepet korban, menendang sepeda motor korban, mengancam dengan pisau, menarik tas atau handphone.

Dijelaskan Kasat, salah satu korbannya yakni  korban Tenny Meilianda (27) karyawan yang merupakan warga  Jalan Nangka Kelurahan Ponorogo Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Bermula pada Selasa  20 November 2023 sekira pukul 21.00 WIB TKP di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Lubuklinggau Utara II tepatnya dekat jembatan Simpang RCA.

Saat itu korban  Tenny Meilianda sedang mengendarai Sepeda Motor Suzuki Next Nopol BG 3479 HU melaju dari arah simpang RCA menuju ke simpang Jalan Nangka Kota Lubuk Linggau." Sebelum tiba di jembatan RCA, tiba-tiba korban yang saat itu seorang diri dipepet oleh dua OTD yang sedang mengendarai Sepeda Motor Sonic warna hitam tanpa nopol, kedua OTD langsung menarik paksa tas sandang milik korban sambil mengeluarkan pisau," papar kasat.

Lalu saat korban terjatuh, tersangka mengambil HP Vivo Y20s warna biru muda milik korban.

 

BACA JUGA:Bertahun-tahun Ngunjal Pertalite, Pria ini Didenda Rp 10 Juta

Seketika itu warga menginformasikan kejadian kepada Tim Macan Linggau dan korban yang mengalami kerugian Rp3,4 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.

"Setelah menerima laporan dari korban dengan modus jambret HP, selanjutnya Tim Macan Linggau  Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau  langsung melakukan penyelidikan, Cek TKP, Pulbaket dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Selanjutnya setelah dilakukan  penyelidikan Tim Macan Linggau mengarah kepada kedua tersangka,” ungkap kasat.

  Lebih lanjut, dimana tersangka berhasil diamankan Rawas, dimana tersangka  sedang hendak menjual HP VIVO Y20S warna biru muda tanpa kotak HP, lalu diketahui bahwa jenis HP yang dimaksud menyerupai dengan HP milik korban jambret. Selanjutnya  terhadap kedua tersangka berikut  barang bukti satu unit HP VIVO Y20S warna biru muda dan  satu unit Sepeda Motor Sonic warna hitam dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

 

BACA JUGA:Program Tahfidz Alquran WBP Muslim Lapas Narkotika Muara Beliti Diikuti Antusias

 

Ditegaskan AKP Robi, atas perbuatan kedua tersangka sangkaan pasal 365 KUHP dan atau 363 KUHP, dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (Adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan