Jelang Lebaran dan Libur Sekolah PT KAI Divre III Palembang Siapkan 75.968 Tempat Duduk

Penumpang KA di Stasiun Kereta Api Lubuklinggau sedang antre untuk masuk ke dalam gerbong KA. -Foto : Rina Maris-Linggau Pos

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - 75.968 tempat duduk untuk keberangkatan kereta api tanggal 13 Juni sampai 14 Juli 2024, sudah disiapkan PT KAI Divre III Palembang untuk menyambut Hari Raya Idul Adha dan edisi libur sekolah. 

Hal ini disampaikan oleh Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti dalam pers rilisnya, Senin 10 Juni 2024. 

Menurut Aida, dari tempat duduk yang mereka siapkan maka rata-rata ada 2.374 tempat duduk yang tersedia setiap harinya.

Tempat duduk ini untuk KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP), KA Ekspres Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang dan KA komersial Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP).

BACA JUGA:INFO MUDIK 2024 : Simak Harga Tiket Bus dari Kota Lubuklinggau ke Pulau Jawa dan Sumatera

Aida mengungkapkan berdasarkan data mereka kemarin hingga pukul 10.00 wib, pemesanan tiket KA jarak jauh keberangkatan 13 Juni -  14 Juli 2024 sudah terjual sebanyak 44.687 pelanggan atau 59 persen dari ketersediaan tempat duduk.

Penjualan tiket tertinggi untuk kereta api kelas ekonomi KA Bukit Serelo dan KA Ekspres Rajabasa. Dimana diketahui sudah terjual habis sampai awal bulan Juli.  

"Data ini akan terus meningkat karena penjualan tiket masih terus berlangsung, terutama dari stasiun i Prabumulih, Muara Enim, Lahat,Tebing Tinggi dan Kota Padang," ungkap Aida.

Aida juga menginformasikan mulai 1 Juni 2024 lalu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket KA  Antar Kota.

BACA JUGA:Mau Mudik dengan Kereta Api, Buruan Beli Tiket. 46.697 Pelanggan KA Sudah Beli Tiket

Berdasarkan kebijakan ini, pengembalian dana akan dilakukan paling lambat dalam waktu 7 hari setelah tanggal pembatalan.

Sebelumnya, batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang yaitu 30 hingga 45 hari.

“Perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya,”  jelas Aida.

Untuk memudahkan proses pengembalian dana, KAI menyediakan beberapa cara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan