Jelang Pemutakhiran Data Pemilih, Bawaslu ingatkan KPU Beberapa Hal Ini
Komisioner Bawaslu Muratara rapat persiapan pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih yang akan dilaksanakan oleh KPU.-Foto : Riena Maris / Linggau Pos-
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Bawaslu Kabupaten Muratara akan imbau KPU Muratara dalam hal pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada Muratara 2024.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Muratara, Farlin Addian saat dibincangi, Senin 10 Juni 2024.
Imbauan ini menurut Farlin mereka keluarkan melalui surat yang nantinya akan ditujukan untuk KPU.
Menurut Farlin dasar mereka akan memberikan imbauan ini adalah Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang.
BACA JUGA:Awasi Tahapan Pilkada, Ini Strategi Bawaslu untuk Mencegah Terjadinya Pelanggaran di Pilkada 2024
Lalu Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota danPeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum serta
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Lalu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024
Surat Edaran Nomor 80 Tahun 2024 tentang Pencegahan dugaan pelanggaran tahapan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024.
BACA JUGA:Awasi Dugaan Politik Transaksional
Dalam imbauan nanti yang akan sampaikan meminta agar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara dapat mengsinkronisasikan DP4 dengan DPT Pemilu terkhir yang berpotensi tidak memenuhi prinsif konprehensif, akurat dan mutakhir karena terdapat pemilih yang tidak memenh syarat (TMS) pada pemilu sebelumnya, antara lain pemilih meninggal dunia, pemilih alih status menjadi TNI/Polri, pemilh pindah domisili dalam pemilih yang beralih status menjadi Warga Negara Asing (WNA) telah berubah status menjadi WNI
"KPU akan kami ingatkan untuk dapat memperhatikan hal-hal seperti data potensial pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pemilih meninggal dunia tidak dimasukan kembali kedaftar (MS) pemilih yang beralih status menjadi TNI/Polri, pemilih pindah domisili dan pemilih yang beralih status menjadi WNA," ungkap Farlin.
Lalu data potensial pemilih Memenuhi Syarat (MS) pemilih yang beralih status dari TNI/Polri, pemilih DPK, pemilih pemula dan pemilih yang beralih status dari WNA menjadi WNI untuk diperhatikan dengan seksama
BACA JUGA:Pilkada Musi Rawas 2024, Hj Ratna Machmud dan Prayitno Diusung PKB