Begini Kronologi Lengkap Geng Motor Serang Pelajar di Lubuklinggau, Bawa Sajam Beraksi Malam
PRES RILIS - Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan didampingi Tim Macan memperlihatkan barang bukti dan para tersangka geng motor yang melakukan pengeroyokan. Momen ini diabadikan dalam Press Rilis di Kandang Tim Macan, Rabu 12 Juni 2024.-Foto : Apri Yadi-Linggau Pos
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Geng motor Lubuklinggau kembali meresahkan warga.
Kali ini korbannya Supriyadi (16) pelajar, Jalan Bengawan Solo, Gang Damai RT 10 No. 38 Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Akibat perbuatan geng motor ini korban mengalami luka robek di bagian perut sebelah kanan mengenai usus akibat sabetan dari celurit luka lebam di leher, wajah, dan dada.
Saat ini korban masih dalam perawatan intensif di RS AR Bunda Lubuklinggau akibat dikeroyok oleh para pelaku geng motor menggunakan batu, kayu, dan senjata tajam lainnya.
BACA JUGA:Ayah Korban Minta 11 Anggota Geng Motor yang Serang Pelajar di Lubuklinggau Ditangkap
Untuk menanggung perbuatannya 5 tersangka dari geng motor ini diamankan yakni inisial RA (16), NW (17), RT (14) seorang pelajar, MS (16) dan GP 16.
Kelimanya merupakan warga Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Untuk tersangka RA, NW, RT, dan MS ditangkap tanapa perlawanan pada Sabtu 8 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB, ketika sedang berada di rumahnya masing-masing di Kecamatan Lubuklinggau Timur Il.
Sedangkan tersangka GP ditangkap pada 11 Juni 2924 sekira pukul 18.00 WIB di rumahnya.
BACA JUGA:Dua Anggota Geng Motor yang Serang Pelajar di Lubuklinggau Dibebaskan
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kasat reskrim AKP Hendrawan didampingi Tim Macan saat press rilis di Kandang Tim Macan, Rabu 12 Juni 2024 membenarkan 5 tersangka sudah dititipkan di Polres Lubuklinggau.
“Ada dua tersangka lagi yang masih DPO yakni RP dan NS,” kata Kasat.
Motifnya yakni tersangka yang masih DPO yakni RP miliki dendam kepada korban, dengan itu RP ini mengajak rekannya untuk mengeroyok korban.
Yang memiliki rencana dan peran penusukan terhadap korban yakni RP, jadi kasat menambahkan bagi tersangka yang masih DPO untuk bisa menyerahkan diri, kalau tidak akan ditindak tegas.