Juragan Tuak Asal Musi Rawas Terima Hukuman Berat

Sidang tepiring Terdakwa Yuli Mahara Puja Kesuma di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis 13 Juni 2024.-Foto: Dokumen Satpol PP Kabupaten Musi Rawas -

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Juragan Tuak Yuli Mahara Puja Kesuma (44) dijatuhi hukuman 2 bulan penjara oleh  Majelis Hakim  Tri Lestari, SH. 

Putusan itu dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis 13 Juni 2024.

Selain itu terdakwa juga harus menjalani hukuman tambahan atas putusan hakim sebelumnya dengan 3 bulan penjara. 

Jadi terdakwa harus menjalani 5 bulan penjara.

Duda yang merupakan warga Dusun III, Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas ini jalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena mengulangi perbuatannya dengan menjual tuak  di tempat tinggalnya.

BACA JUGA:MiChat Bikin Janda Anak 1 Hilang Nyawa, Begini Pengakuan Tersangka

Sidang tepiring diketuai majelis hakim tunggal yakni Tri Lestari, SH dan panitera pengganti (PP) Armen, SH.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID,  Jumat 14 Juni 2024 dalam putusannya Hakim  TRI Lestari, SH  menyatakan terdakwa Yullie Mahara Puja Kesuma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran tanpa hak dan melawan hukum dengan sengaja mengedarkan minuman keras sebagaimana Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat di Kabupaten Musi Rawas.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yullie Mahara Puja Kesuma dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Karena perbuatan mengulangi hal yang sama maka terdakwa ditambah dengan hukuman 3 bulan dari vonis hakim sebelumnya.

BACA JUGA:Terbukti Kuras Isi ATM Mertua, Pria Asal Lubuklinggau ini Langsung Digugat Cerai Istri

Jadi terdakwa menjalani hukuman 5 bulan pidana penjara yang di tahan di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.

Sementara Kasat Pol PP Kabupaten Mura Yudi Fahriansyah melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dedy Indawan menghimbau kepada masyarakat khusunya  pelaku usaha yang menyediakan minuman keras, tempat pesta minuman keras dan tempat  penyedia prostitusi agar segera menutup usahanya. 

Kalau tidak, siap-siap digerebek dan dijerat pidana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan