ASN Musi Rawas Kena Tipu, 15 Kambingnya Dijual Pedagang untuk Judi Slot
Terdakwa Muhammad Azimi Sulthan (30) jalani sidang pembacaan dakwaan JPU Yuniar, SH, Rabu (22/11/2023).-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -
Terdakwa mengatakan nanti setelah kambing – kambing tersebut tiba di Lubuklinggau maka terdakwa akan memberikan DP senilai Rp 10 juta. Perkataan terdakwa itu disetujui oleh korban.
BACA JUGA:Perkembangan Hilangnya Bendahara Kejari, Naik Bus Ganti Nama Annisa
Kemudian korban menawarkan kepada terdakwa, apabila butuh mobil pick up untuk mengangkut kambing tersebut mobilnya ada dan masih milik keluarga korban yang bernama Fery dan disepakati harga sewanya sebesar Rp 400 ribu.
Lalu pada pukul 19.00 WIB korban bersama dengan Fery dan terdakwa langsung membawa 15 ekor kambing dan sepeda motor milik terdakwa juga dinaikkan ke atas bak mobil pick up yang disewa itu.
Setelah tiba di rumah terdakwa di Jalan Watervang RT. 04 Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau kambing tersebut langsung diturunkan dan dimasukkan ke kandang yang ada di rumah terdakwa.
Namun setelah kambing – kambing tersebut dimasukkan ke kandang, terdakwa kemudian mengatakan bahwa uang DP yang telah dijanjikannya saat tiba di Lubuklinggau tidak bisa dibayarkan dikarenakan belum bisa pencairan uang dikarenakan sudah malam oleh karenanya terdakwa menyuruh korban untuk datang besok paginya ke rumah tedakwa untuk membuat surat jual beli dan di dalam surat tersebut disepakati terdakwa akan membayar pada 30 Juni 2023 yang merupakan batas waktu terdakwa untuk membayar hasil penjualan kambing milik korban dan pada surat tersebut ditanda tangani oleh terdakwa dan saksi korban diatas materai Rp 10 ribu yang disaksikan oleh orang tua terdakwa dan Ketua RT.
BACA JUGA:Sebar Video Asusila Milik Selingkuhan
Bahwa sebagaimana kesepakatan yang dibuat pada surat Jual Beli tersebut terdakwa belum juga membayar karena belum ada uangnya. Namun kambing milik korban sudah habis terjual dan terakhir korban menghubungi terdakwa melalui WhatsApp terdakwa mengatakan masih belum memiliki uang untuk membayarnya .
Kemudian saat korban akan menghubungi terdakwa kembali nomor handphone milik terdakwa sudah tidak aktif lagi .
Bahwa terdakwa sengaja tidak membayarkan uang hasil penjualan kambing milik korban tersebut kepada korban karena uang tersebut digunakan terdakwa untuk membayar tenda lapak jualan, membayar gaji karyawan yang membantu menjual kambing , membayar hutang, judi online jenis slot, foya – foya dan untuk kebutuhan terdakwa sehari – hari.